Kabar terbaru datang dari Kementerian Kesehatan. Mereka sedang bersiap-siap menjalankan aturan baru soal rokok elektronik atau yang akrab disebut vape. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang intinya menyamakan status vape dengan rokok tembakau biasa.
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,”
Demikian penjelasan Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, seperti dikutip dari Antara akhir pekan lalu, Jumat (17/4/2026).
Intinya, aturan ini bakal ketat banget. Yang paling utama, vape dilarang keras untuk siapa pun yang usianya masih di bawah 21 tahun. Iklan-iklan produk ini juga bakal dibatasi jangkauannya, termasuk yang marak beredar di media sosial.
Nah, soal isinya pun nggak main-main. Produk vape wajib mematuhi batas maksimal kandungan nikotin. Bahan-bahan tambahan lain yang berisiko buat kesehatan juga dilarang dipakai. Menurut Aji, aturan ini juga mewajibkan adanya peringatan kesehatan bergambar yang mencolok di kemasan. Satu lagi, vape ikut dilarang di Kawasan Tanpa Rokok, sama kayak rokok konvensional.
Kapan aturan ini mulai berlaku? Rencananya sih Juli 2026 mendatang. Untuk saat ini, pemerintah masih fokus pada tahap persiapan. Masih ada waktu buat menyiapkan segala sesuatunya sebelum aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
Artikel Terkait
Wartawan Senior Indonesia Resmi Bentuk Wadah Khusus untuk Usia 60 Tahun ke Atas
Delegasi Singapura Kagumi Pendekatan Budaya dalam Pembinaan Narapidana di Bali
Guru Ngaji di Puncak Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Murid
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial