“Kalau mereka kedapatan sakit dan penyakitnya masuk kategori yang tidak memenuhi syarat istitaah, maka kemungkinan akan dikenakan sanksi, meski sanksinya belum dijelaskan seperti apa,” imbuhnya.
Lalu, penyakit apa saja yang termasuk tidak memenuhi syarat istitaah alias tidak diperbolehkan berhaji? Daftarnya cukup panjang, antara lain gagal ginjal yang masih memerlukan cuci darah, penyakit jantung dengan gejala yang muncul bahkan saat istirahat, hingga penyakit paru kronis yang butuh oksigen tambahan.
Termasuk juga sirosis hati dengan gejala gagal fungsi, gangguan neurologis atau psikologis berat yang disertai disabilitas motorik, serta penuaan yang disertai demensia. Kehamilan, penyakit menular yang masih aktif, dan kanker yang sedang dalam masa kemoterapi juga masuk dalam daftar larangan ini.
“Untuk mencegah sanksi tersebut, kita harus memastikan bahwa jemaah yang diberangkatkan benar-benar istitaah. Karena itu, yang kami perkuat tahun ini adalah pemeriksaan di embarkasi yang harus benar-benar ketat,” tegas Liliek.
“Tidak hanya melibatkan petugas Balai Karantina Kesehatan, tetapi juga dinas kesehatan setempat untuk mengonfirmasi kembali apakah jemaah yang sebelumnya diperiksa masih dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Di sisi lain, Liliek juga punya pesan untuk jemaah yang sudah dinyatakan lolos. Mereka diminta untuk betul-betul menjaga kondisi hingga hari H keberangkatan. Pemantauan akan terus berjalan, salah satunya lewat kegiatan manasik.
“Monitoring dilakukan melalui kegiatan manasik ibadah, di mana di dalamnya juga ada manasik kesehatan,” ujarnya.
“Yang kita harapkan, jemaah terus diingatkan untuk menjaga kesehatannya agar pada saat berangkat tetap mampu menjalani perjalanan ibadah haji,” pungkas Liliek.
Artikel Terkait
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Kembali Jadi Jalan Pintas Motor
Antrean Truk Berebut Solar Akan Jadi Kenangan pada 2026
Enam Miliar Sehari vs Jerih Payah Rakyat: Cuitan Bang Edi yang Bikin Sesak
Teheran Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran, Jawab Protes dengan Ancaman ke AS