Operasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak akhirnya selesai digelar. Dari sana, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, fokus penggeledahan ada di dua direktorat. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," jelas Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).
Tak tanggung-tanggung, yang disita bukan cuma dokumen fisik biasa. Tim juga mengamankan barang bukti elektronik yang diduga punya kaitan erat dengan konstruksi perkara yang sedang dibongkar.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ungkap Budi.
Yang lebih mengejutkan, penyidik juga menemukan uang tunai. Uang itu diduga kuat merupakan bagian dari aliran suap yang sedang ditelusuri.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," katanya menambahkan.
Semua ini berawal dari kasus yang cukup rumit di KPP Madya Jakarta Utara. Intinya, ada dugaan suap untuk mengempeskan nilai pajak yang harus dibayar. Awal mula penyidikan adalah laporan dari PT Wanatiara Persada soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2023, yang dilaporkan pada September 2025 silam.
Dari pemeriksaan, petugas pajak menemukan indikasi kurang bayar yang nilainya fantastis: sekitar Rp 75 miliar. Nah, di sinilah kemudian muncul dugaan adanya pemberian uang agar angka pajak itu bisa ditekan.
Sampai saat ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Di sisi penerima, ada tiga orang dari internal KPP Madya Jakarta Utara:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon).
Lalu Askob Bahtiar dari Tim Penilai.
Sementara dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah:
Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak.
Dan Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.
Artikel Terkait
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?
Banjir Jakarta Surut Setelah 63 RT Terendam
Habib Rizieq Desak Satgas Bencana Berkantor di Daerah Terdampak
Tiga Penghuni Terjebak Lift Macet di Apartemen Kuningan, Tim Damkar Turun Tangan