Alur uangnya cukup berbelit. Pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar. Uang sebesar itu lalu ditukar ke dalam Dolar Singapura.
Menurut penyelidikan, Abdul Kadim Sahbudin kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Agus Syaifudin dan Askob. Penyerahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, di bulan Januari 2026, uang itu didistribusikan oleh keduanya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain. Saat transaksi distribusi inilah, KPK bergerak dan melakukan penangkapan.
Budi menegaskan, pengusutan kasus ini masih panjang. "Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya," tegas Budi kepada para wartawan. Artinya, kemungkinan ada pihak lain yang masih akan ditarik masuk.
Bagaimana Tanggapan DJP?
Di sisi lain, Ditjen Pajak tak tinggal diam. Tiga pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung diberhentikan sementara.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebut perbuatan mereka sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya dalam rilis tertulis pada Minggu (11/1).
Dia menegaskan komitmen DJP untuk mendukung penuh proses hukum di KPK. Institusinya siap kooperatif memberikan segala informasi yang dibutuhkan.
Tak cuma itu, DJP juga berjanji melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka akan meninjau ulang proses bisnis, tata kelola, dan pengawasan internal di unit yang bermasalah. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Rosmauli juga mendesak agar pihak swasta yang terlibat, dalam hal ini konsultan pajak, tak luput dari sanksi. Dia mengusulkan pencabutan izin praktik oleh otoritas yang berwenang.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.
Artikel Terkait
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?
Banjir Jakarta Surut Setelah 63 RT Terendam
Habib Rizieq Desak Satgas Bencana Berkantor di Daerah Terdampak
Tiga Penghuni Terjebak Lift Macet di Apartemen Kuningan, Tim Damkar Turun Tangan