Senin kemarin, gedung KPK kembali ramai. Kali ini, yang dipanggil untuk diperiksa adalah Muzaki Kholis, seorang Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang sedang panas.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kehadiran Muzaki diperlukan untuk menguak pengetahuan soal peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Intinya, mereka ingin tahu bagaimana pembagian kuota haji khusus itu bisa terjadi.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” jelas Budi kepada para wartawan.
“Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” tambahnya.
Lalu ia melanjutkan, “Oleh karena itu sejak awal KPK sampaikan bahwa, apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel, sehingga ketemu angka 50:50.”
Nah, soal keterlibatan Muzaki, Budi menyebutkan satu hal penting: pria ini tidak punya biro travel haji. Namun begitu, ia diduga paham betul soal mekanisme pembagian kuota itu.
“Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel. Namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,” tutur Budi.
Sampai berita ini diturunkan, Muzaki Kholis sendiri masih memilih untuk tak berkomentar. Baik soal pemanggilannya, apalagi materi pemeriksaan yang ia jalani.
Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka
Kasus ini memang sudah merambah ke level yang lebih tinggi. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Yang kedua, stafsusnya kala itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” papar Budi Prasetyo di kantor KPK, Kuningan, Jumat lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan negara. Kerugiannya sendiri masih dalam hitungan, meski sempat beredar angka fantastis: sekitar Rp 1 triliun.
Menanggapi penetapan ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif.
“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” sambungnya.
Mellisa juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi. Ia berharap asas praduga tak bersakit tetap dijunjung tinggi.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya tegas.
Respons Sang Kakak
Lalu, bagaimana tanggapan keluarga? Gus Yahya, atau KH Yahya Cholil Staquf, yang tak lain adalah Ketua Umum PBNU sekaligus kakak kandung Gus Yaqut, angkat bicara. Ia memilih untuk tak ikut campur.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.
Ia juga dengan jelas memisahkan antara tindakan pribadi dan organisasi. PBNU, menurutnya, tak terkait dengan kasus yang menjerat adiknya itu.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” pungkasnya singkat. Sinyal itu jelas: biarkan hukum yang bekerja.
Artikel Terkait
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK
Tiga Pelajar di Sragen Diamankan Polisi Usai Siaran Langsung TikTok Berpocong yang Resahkan Warga