Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil seorang saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus kuota haji yang sedang ramai diperbincangkan.
Muzaki tiba di gedung KPK sekitar pukul setengah sepuluh pagi. Sampai saat ini, belum jelas apa keterkaitan pastinya dengan kasus tersebut. Dia sendiri juga belum memberikan pernyataan apa pun soal pemanggilannya itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Senin lalu, hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan ini untuk saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dua Tersangka Utama
Kasus ini memang sudah menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Budi Prasetyo di kantor KPK Kuningan pada Jumat pekan lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara. Soal nilai kerugiannya, angka pastinya masih dihitung. Meski begitu, KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, sekitar satu triliun rupiah.
Menanggapi statusnya, Gus Yaqut disebutkan akan bersikap kooperatif. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menegaskan hal itu.
"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa.
Artikel Terkait
Di Balik 11 Januari: Kisah Perjuangan dan Identitas Komunitas Tuli Indonesia
Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Geng Motor di Palmerah
Tebing Ambruk, Jalur Vital Sukabumi Lumpuh Total
Megawati Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD: Langkah Mundur Demokrasi!