KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Senin, 12 Januari 2026 | 16:42 WIB
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil seorang saksi. Kali ini, yang diperiksa adalah Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus kuota haji yang sedang ramai diperbincangkan.

Muzaki tiba di gedung KPK sekitar pukul setengah sepuluh pagi. Sampai saat ini, belum jelas apa keterkaitan pastinya dengan kasus tersebut. Dia sendiri juga belum memberikan pernyataan apa pun soal pemanggilannya itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Senin lalu, hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan ini untuk saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dua Tersangka Utama

Kasus ini memang sudah menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Budi Prasetyo di kantor KPK Kuningan pada Jumat pekan lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara. Soal nilai kerugiannya, angka pastinya masih dihitung. Meski begitu, KPK sempat menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, sekitar satu triliun rupiah.

Menanggapi statusnya, Gus Yaqut disebutkan akan bersikap kooperatif. Pengacaranya, Mellisa Anggraini, menegaskan hal itu.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya."

Melissa juga menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi. Dia lantas mengingatkan agar asas praduga tak bersakit tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan.

Pernyataan Sang Kakak

Kasus ini juga menarik perhatian keluarga. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang tak lain adalah kakak kandung Gus Yaqut, akhirnya angkat bicara. Dengan nada kalem, dia menyatakan tidak akan ikut campur.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya.

Dia dengan tegas memisahkan antara tindakan individu dan organisasi. Menurutnya, PBNU tidak terkait dengan kasus yang menjerat adiknya tersebut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," pungkasnya.

Nah, sekarang tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis diharapkan bisa memberi titik terang lebih banyak untuk kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar