Polisi tak butuh waktu lama. Hanya dalam hitungan jam, AW berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Ia tidak melawan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan bahwa kemarahan dan pengaruh alkohol adalah pemicu utamanya.
AW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendekam di sel Mapolres Bulukumba, menunggu proses hukum yang panjang. Pasal yang menjeratnya berat: Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Di sisi lain, tragedi di Dusun Kirasa ini meninggalkan duka yang dalam. Lebih dari sekadar berita kriminal, ini adalah cerita pilu tentang bagaimana emosi yang meledak, ditambah pengaruh minuman keras, bisa menghancurkan sebuah keluarga dalam sekejap.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono dan Seni Mengubah Kontroversi Jadi Kontrak Netflix
PDIP Usung 21 Rekomendasi, Soroti Kedaulatan hingga Ancaman Otoritarian
Sudirman Said Bicara Tegas: Indonesia Alami Bencana Institusional
Cemburu Buta, Rumah Kekasih Dibakar di Tengah Malam