Polisi tak butuh waktu lama. Hanya dalam hitungan jam, AW berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Ia tidak melawan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan bahwa kemarahan dan pengaruh alkohol adalah pemicu utamanya.
AW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendekam di sel Mapolres Bulukumba, menunggu proses hukum yang panjang. Pasal yang menjeratnya berat: Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Di sisi lain, tragedi di Dusun Kirasa ini meninggalkan duka yang dalam. Lebih dari sekadar berita kriminal, ini adalah cerita pilu tentang bagaimana emosi yang meledak, ditambah pengaruh minuman keras, bisa menghancurkan sebuah keluarga dalam sekejap.
Artikel Terkait
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu
Makassar Berpotensi Hujan Ringan Siang Ini, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
Pertamina Enduro Juara Proliga Usai Drama Lima Set Melawan PLN
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga