Polisi tak butuh waktu lama. Hanya dalam hitungan jam, AW berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Ia tidak melawan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan bahwa kemarahan dan pengaruh alkohol adalah pemicu utamanya.
AW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendekam di sel Mapolres Bulukumba, menunggu proses hukum yang panjang. Pasal yang menjeratnya berat: Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Di sisi lain, tragedi di Dusun Kirasa ini meninggalkan duka yang dalam. Lebih dari sekadar berita kriminal, ini adalah cerita pilu tentang bagaimana emosi yang meledak, ditambah pengaruh minuman keras, bisa menghancurkan sebuah keluarga dalam sekejap.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026
Kreator Konten di Gowa Didenda Rp1 Miliar karena Siarkan Ilegal BYON Combat
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus