Sementara itu, yang digugat ada empat pihak. Tergugat I adalah Joko Widodo sendiri. Lalu ada Rektor UGM sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM (Tergugat III), dan Polri yang ditetapkan sebagai Tergugat IV.
Perkembangan terbaru, sidang pada 6 Januari kemarin sempat tersendat. Seharusnya, pihak Jokowi menghadirkan ijazah asli sebagai barang bukti. Tapi ternyata tidak bisa. Alasannya, dokumen itu masih disita dan berada di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah video yang beredar, tantangan Taufiq ini terdengar jelas. Ia seolah-olah menyambut baik jika ketiganya benar-benar "beralih pihak" dan bersedia bersaksi di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi CCTV Rp2 Miliar di Makassar Mandek, Kejaksaan Dinilai Lamban
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton