Sementara itu, yang digugat ada empat pihak. Tergugat I adalah Joko Widodo sendiri. Lalu ada Rektor UGM sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM (Tergugat III), dan Polri yang ditetapkan sebagai Tergugat IV.
Perkembangan terbaru, sidang pada 6 Januari kemarin sempat tersendat. Seharusnya, pihak Jokowi menghadirkan ijazah asli sebagai barang bukti. Tapi ternyata tidak bisa. Alasannya, dokumen itu masih disita dan berada di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah video yang beredar, tantangan Taufiq ini terdengar jelas. Ia seolah-olah menyambut baik jika ketiganya benar-benar "beralih pihak" dan bersedia bersaksi di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Laba Sawit Menguap ke Singapura, Indonesia Cuma Dapat Sisa
Mezquita-Catedral Córdoba: Kisah Dua Peradaban dalam Satu Atap
KPK Ungkap Modus Potong Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar di Jakut
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang