Sementara itu, yang digugat ada empat pihak. Tergugat I adalah Joko Widodo sendiri. Lalu ada Rektor UGM sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM (Tergugat III), dan Polri yang ditetapkan sebagai Tergugat IV.
Perkembangan terbaru, sidang pada 6 Januari kemarin sempat tersendat. Seharusnya, pihak Jokowi menghadirkan ijazah asli sebagai barang bukti. Tapi ternyata tidak bisa. Alasannya, dokumen itu masih disita dan berada di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah video yang beredar, tantangan Taufiq ini terdengar jelas. Ia seolah-olah menyambut baik jika ketiganya benar-benar "beralih pihak" dan bersedia bersaksi di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual