KPK Tersangkakan Korupsi Haji, Berakhir di Yaqut Saja atau Masih Ada Lagi?
Sudah terlambat sekali. Bahkan bisa dibilang, kasusnya sudah terasa dingin. Di tengah berbagai spekulasi yang beredar luas soal kinerja KPK, barulah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kuota haji 2024.
Ceritanya begini. Arab Saudi memberikan kuota 20 ribu untuk jamaah haji Indonesia. Nah, yang jadi masalah, kuota itu justru "dimainkan" oleh oknum di dalam negeri sendiri. Akibatnya, lebih dari 8 ribu jamaah haji reguler kita yang jadi korban. Mereka tergilas, gagal berangkat.
Ini miris. Bukan cuma sumber daya alam seperti tambang atau hutan yang jadi sasaran korupsi. Kuota haji, sesuatu yang bernuansa ibadah dan kepercayaan, ternyata juga digerogoti. Dan pelakunya? Bukan orang yang awam agama. Justru sebaliknya, figur yang dianggap sangat paham seluk-beluk agama.
Yaqut bukan nama baru di panggung politik. Dia adik kandung Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Jejak karirnya panjang: pernah memimpin GP Anshor, duduk di DPRD dan DPR, menjadi Wakil Bupati Rembang, sebelum akhirnya memegang jabatan Menteri Agama.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik
Ketika Koruptor Beragama Islam, Mengapa Agamanya yang Diserang?
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus