Kabar terbaru dari Gedung Merah Putih KPK: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, bakal segera merasakan dinginnya jeruji besi. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi yang menjerat pengaturan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat lalu. "Soal penahanan, nanti kami akan "update"," ujarnya.
Budi menambahkan, "Tentu prosesnya akan kami percepat. Kami di KPK juga ingin penyidikan berjalan efektif, tanpa hambatan."
Bukan cuma Gus Yaqut yang terjerat. Mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam hitungan.
"BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara," jelas Budi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau komentar apa pun dari pihak Yaqut maupun Alex terkait penetapan status tersangka mereka.
Artikel Terkait
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo