a. Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;
b. Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;
d. Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;
e. Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan
h. Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Untuk poin a sampai g, TNI bisa langsung bergerak sesuai tugas pokoknya. Tapi untuk poin h, yang ruang lingkupnya lebih luas, keputusannya harus lewat presiden. Presiden akan memutuskan setelah dengar pertimbangan dari Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPT, dan Kepala BIN. Prosedurnya ketat.
Jadi, intinya regulasi ini sedang digodok. Prosesnya masih panjang. Dari Surpres ini, nanti akan dibahas lebih lanjut oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait sebelum benar-benar ditetapkan. Perdebatan publik soal ini, tampaknya, masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
PDIP Ancang-ancang Pecat Kader yang Terjerat Korupsi Jelang Rakernas
Pandji Pragiwaksono: Ketika Panggung Komedi Jadi Ruang Kritik Terakhir
Panji Pragiwaksono Buka Kunci: Ini Alasan Sebenarnya Anies Absen di Spesial Netflix
Padel vs Tenis: Mana yang Lebih Ampuh Bakar Kalori?