Kasus tenggelamnya kapal KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo akhirnya memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK mesin berinisial M.
Penetapan ini bukan datang tiba-tiba. Menurut Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, langkah itu diambil setelah penyidik menggelar perkara. Mereka memeriksa semua bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga barang bukti lainnya. Prosesnya sendiri melibatkan beberapa satuan, seperti Ditreskrimsus dan Propam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,”
ujar Henry Novika kepada awak media pada Jumat (9/1).
Semua ini berawal dari sebuah laporan polisi bernomor LP/A/7/XII/2025, yang tercatat di akhir Desember tahun lalu. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan titik terang.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,”
tegasnya. Kelalaian itulah yang membuat keduanya kini terjerat pasal-pasal pidana terkait kelalaian yang berakibat kematian.
Artikel Terkait
Bambang Tri Mulyono Kembali ke Meja Hijau, Gugat Ijazah Presiden di Ulang Tahunnya
Tito Karnavian Kualat Lupa Sebut Nama Purbaya di Rapat Satgas Aceh
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise