Namun begitu, ada catatan penting. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan payung hukum resmi yang mengatur pemanfaatan kayu-kayu tersebut. Ini yang perlu diperhatikan.
Tito pun mengingatkan agar penggunaan kayu itu benar-benar untuk kepentingan rehabilitasi. Jangan sampai niat baik berujung pada penyalahgunaan.
“Ya prinsipnya sesuai prosedur lah. Artinya, kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi. Dimaksimalkan seperti itu. Cuma prosedurnya jangan sampai melanggar,” jelasnya tegas.
Pesan penutupnya jelas: “Jangan sampai nanti dipotong-potong terus dijual untuk komersial.”
Intinya, kayu itu untuk membantu warga bangkit, bukan untuk jadi komoditas dagang. Semuanya kembali pada kesadaran dan kebutuhan bersama di tengah musibah.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana