Langkah tegas Polri memecat Bripda MS, oknum Brimob yang terlibat kasus kekerasan di Tual, mendapat apresiasi dari Kompolnas. Choirul Anam, salah satu komisionernya, menilai proses sidang Komisi Kode Etik yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu sudah berjalan sesuai koridor. Transparansinya, kata dia, patut jadi contoh.
"Sidang KKEP memutuskan PTDH dengan satu proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon," ujar Anam.
Ia menambahkan, "Saya kira ini langkah yang sangat baik dan harus menjadi role model." Pernyataan itu disampaikannya kepada Media Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Bagi Anam, ketegasan Polda Maluku ini bukan sekadar formalitas. Ini bukti nyata komitmen institusi untuk menjaga integritasnya di mata publik. Kecepatan tindakan, menurutnya, punya arti penting: memberi sinyal keadilan, terutama untuk keluarga korban yang berduka.
Namun begitu, pemecatan ini bukan akhir cerita. Anam menegaskan bahwa Bripda MS kini juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Jalurnya berjalan paralel.
"Polda Maluku menjalankan dua skema sekaligus secara simultan. Pertama, jalur KKEP yang ujungnya adalah pemecatan (PTDH), dan kedua adalah jalur pidana di mana yang bersangkutan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," tegasnya.
Turun Langsung ke Lokasi
Saat ini, tim Kompolnas sendiri sudah berada di Maluku. Mereka tak cuma mengawal proses dari jauh. Anam mengungkapkan, pertemuan dengan orang tua korban sudah dilakukan. Mereka juga menjenguk korban yang masih dirawat di rumah sakit.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen