Kompolnas Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Kekerasan di Tual

- Selasa, 24 Februari 2026 | 17:45 WIB
Kompolnas Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Kekerasan di Tual

Langkah tegas Polri memecat Bripda MS, oknum Brimob yang terlibat kasus kekerasan di Tual, mendapat apresiasi dari Kompolnas. Choirul Anam, salah satu komisionernya, menilai proses sidang Komisi Kode Etik yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu sudah berjalan sesuai koridor. Transparansinya, kata dia, patut jadi contoh.

"Sidang KKEP memutuskan PTDH dengan satu proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon," ujar Anam.

Ia menambahkan, "Saya kira ini langkah yang sangat baik dan harus menjadi role model." Pernyataan itu disampaikannya kepada Media Indonesia, Selasa (24/2/2026).

Bagi Anam, ketegasan Polda Maluku ini bukan sekadar formalitas. Ini bukti nyata komitmen institusi untuk menjaga integritasnya di mata publik. Kecepatan tindakan, menurutnya, punya arti penting: memberi sinyal keadilan, terutama untuk keluarga korban yang berduka.

Namun begitu, pemecatan ini bukan akhir cerita. Anam menegaskan bahwa Bripda MS kini juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Jalurnya berjalan paralel.

"Polda Maluku menjalankan dua skema sekaligus secara simultan. Pertama, jalur KKEP yang ujungnya adalah pemecatan (PTDH), dan kedua adalah jalur pidana di mana yang bersangkutan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka," tegasnya.

Turun Langsung ke Lokasi

Saat ini, tim Kompolnas sendiri sudah berada di Maluku. Mereka tak cuma mengawal proses dari jauh. Anam mengungkapkan, pertemuan dengan orang tua korban sudah dilakukan. Mereka juga menjenguk korban yang masih dirawat di rumah sakit.

Rencananya, esok hari tim akan bergerak ke Kota Tual. Agenda mereka: meninjau langsung TKP dan berdialog dengan warga. Tujuannya jelas, menggali akar masalah agar tragedi serupa bisa dicegah.

"Kami ingin memastikan secara detail apa akar masalahnya agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," pungkas Anam. Ia yakin, akuntabilitas dan transparansi semacam inilah kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasusnya sendiri bermuara pada sebuah insiden memilikan. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktis ke kepala AT, seorang siswa MTs berusia 14 tahun. Pukulan di bagian pelipis itu menyebabkan korban jatuh dan luka parah.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa remaja itu tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul satu siang waktu setempat.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, yang mengumumkan sanksi pemecatan itu dalam sebuah konferensi pers. Hadir juga perwakilan Komnas HAM dan sejumlah pejabat tinggi Polda. Suasana saat pengumuman terasa berat.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan," kata Dadang dengan suara tegas. Penanganan kasus ini, ia janjikan, akan dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya. Masyarakat menunggu, sementara keluarga korban berharap keadilan yang sesungguhnya benar-benar ditegakkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar