Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera ternyata bukan sekadar musibah alam biasa. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: ada 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana itu. Mereka tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nah, perusahaan-perusahaan ini tak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan tegas sudah menunggu.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," tegas Barita.
"Rinciannya, delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lagi di Aceh."
Lalu, apa bentuk hukumannya? Menurut Barita, pilihannya beragam. Bisa mulai dari denda administratif, pencabutan izin, hingga tidak diperpanjang perizinannya. Bahkan, jerat pidana berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pun siap dijatuhkan. Satgas sendiri akan mengoordinasikan proses ini dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Namun begitu, daftar perusahaan yang disorot ternyata lebih panjang. Selain 12 yang akan segera ditindak, masih ada perusahaan lain yang sedang dalam pemeriksaan mendalam. Di Aceh saja, sembilan perusahaan sedang diselidiki terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di daerah aliran sungai (DAS) hulu. Mereka diduga ikut berkontribusi pada banjir.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ungkap Kerugian Negara Rp4 Triliun dari Pajak Perusahaan China
Minneapolis Bergolak Lagi, Korban Tewas dan Narasi yang Bertolak Belakang
Muhammadiyah Anggap Kritik Pandji sebagai Cermin Diri
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sukabumi