Di Sumatera Utara, investigasi menjaring delapan perusahaan di wilayah Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat. Sementara di Sumatera Barat, jumlahnya lebih banyak lagi ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai berbeda. Jadi, totalnya cukup signifikan.
Kembali ke 12 perusahaan yang jadi prioritas, Barita menyebut ada indikasi pidana di dalamnya. Proses hukum sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi masing-masing wilayah.
"Investigasi ini kan berkembang sesuai fakta yang ditemukan," jelasnya.
"Dari situ, kami dapat indikasi kuat pada 12 korporasi ini. Mereka sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Sumbar. Nanti akan jelas pasal apa yang dikenakan dan siapa tersangkanya."
Inti masalahnya, kata Barita, adalah alih fungsi lahan. Perusahaan-perusahaan itu diduga mengubah fungsi daerah aliran sungai, yang ujung-ujungnya memicu banjir. Pemeriksaan akan mengulik dua hal krusial: pertama, apakah mereka punya izin? Kedua, jika punya, apakah pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai aturan?
"Itu yang penting," tandas Barita.
Artikel Terkait
Trump: Iran di Ambang Kejatuhan, Rakyat Mulai Kuasai Kota
Akreditasi Tinggi, Layanan Sepi: Ilusi Mutu Perpustakaan yang Tersandera Angka
Swasembada Pangan: Dari Target Ambisius Menjadi Kenyataan yang Terukur
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam