Ia menyatakan kepercayaan penuhnya pada Polres Morowali untuk menangani kasus ini secara transparan, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip humanis.
Sementara itu, dari tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ikut menegaskan sikap. Polri, katanya, tetap menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Namun begitu, kasus R ini dianggap terpisah sama sekali dari pekerjaannya itu.
“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Sebagai bentuk komitmen, Trunoyudo mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Tujuannya jelas: mencegah kesalahpahaman publik dan menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” tuturnya.
Untuk memperkuat posisi mereka, Divisi Humas Polri bahkan mengunggah sebuah video di akun Instagram @divisihumaspolri. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria melemparkan bom molotov ke dalam sebuah ruangan yang disebut sebagai kantor RCP. Api langsung membesar, menghanguskan bagian dalam gedung.
“Penangkapan tersangka R oleh Polres Morowali ditegaskan sebagai penegakan hukum yang objektif dan berdiri di atas fakta,” tulis akun tersebut.
“Polisi tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi, sembari menjamin proses penyidikan yang transparan, profesional dan berkeadilan.”
Nah, begitulah penjelasan resmi yang beredar. Semua pihak sepertinya ingin menegaskan satu hal: ini soal hukum, bukan soal profesi. Tapi di luar pernyataan-pernyataan itu, publik tentu masih menunggu bagaimana proses hukumnya benar-benar berjalan nanti.
Artikel Terkait
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Bone Gelar Serah Terima Jabatan untuk Sejumlah Pejabat Kunci