Polisi Tegaskan Penangkapan Wartawan R Murni Soal Pembakaran, Bukan Persoalan Jurnalistik

- Kamis, 08 Januari 2026 | 12:06 WIB
Polisi Tegaskan Penangkapan Wartawan R Murni Soal Pembakaran, Bukan Persoalan Jurnalistik

Polisi akhirnya angkat bicara soal penangkapan seorang pria berinisial R, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan. Ia diamankan terkait kasus pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali. Menurut pihak berwajib, penangkapan ini murni tindak lanjut atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan R. Jadi, kata mereka, tak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di dunia jurnalistik.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” tegas Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, Kamis (8/1).

“Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” lanjutnya.

Zulkarnain menjelaskan, proses penangkapan sudah mengikuti prosedur hukum dan didukung alat bukti yang dianggap cukup. Dari pemeriksaan sementara, penyidik konon sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, hasil olah TKP, temuan sisa bom molotov, plus rekaman video yang menunjukkan aksi pelemparan api. Berdasarkan itu semua, polisi merasa punya dasar kuat untuk bergerak.

Di sisi lain, Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Seruannya, percayakan saja proses hukum ini kepada kepolisian.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar Zulkarnain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”

Pernyataan serupa datang dari Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki. Ia menegaskan, peristiwa di Desa Torete ini murni tindak kriminal. Setelah berkoordinasi dengan polisi, ia menyimpulkan hal yang sama.

“Kasus ini murni perkara pidana pembakaran,” kata Herdianto.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media.”

Ia menyatakan kepercayaan penuhnya pada Polres Morowali untuk menangani kasus ini secara transparan, tentu dengan tetap mengedepankan prinsip humanis.

Sementara itu, dari tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ikut menegaskan sikap. Polri, katanya, tetap menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Namun begitu, kasus R ini dianggap terpisah sama sekali dari pekerjaannya itu.

“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen, Trunoyudo mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Tujuannya jelas: mencegah kesalahpahaman publik dan menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik,” tuturnya.

Untuk memperkuat posisi mereka, Divisi Humas Polri bahkan mengunggah sebuah video di akun Instagram @divisihumaspolri. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria melemparkan bom molotov ke dalam sebuah ruangan yang disebut sebagai kantor RCP. Api langsung membesar, menghanguskan bagian dalam gedung.

“Penangkapan tersangka R oleh Polres Morowali ditegaskan sebagai penegakan hukum yang objektif dan berdiri di atas fakta,” tulis akun tersebut.

“Polisi tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi, sembari menjamin proses penyidikan yang transparan, profesional dan berkeadilan.”

Nah, begitulah penjelasan resmi yang beredar. Semua pihak sepertinya ingin menegaskan satu hal: ini soal hukum, bukan soal profesi. Tapi di luar pernyataan-pernyataan itu, publik tentu masih menunggu bagaimana proses hukumnya benar-benar berjalan nanti.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar