Gunungan Sampah di Pasar Tangsel Mulai Digeruk, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

- Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB
Gunungan Sampah di Pasar Tangsel Mulai Digeruk, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Namun begitu, upaya fisik ini hanya satu sisi. Pemerintah kota juga berusaha keras mengedukasi warga. Sosialisasi pemilahan sampah dari rumah digencarkan, meski hasilnya belum bisa instan.

Di sisi lain, Wali Kota Benyamin Davnie mengambil langkah lebih tegas. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah harus dibarengi penegakan hukum. Satgas khusus sudah disiagakan, berkoordinasi dengan Satpol PP hingga Kejaksaan Negeri.

“Peneguran tetap dilakukan, tetapi akan dibarengi dengan sanksi hukum yang lebih tegas kepada individu maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan,” kata Benyamin.

Aturan yang dimaksud merujuk pada dua Perda, yakni Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran seperti buang sampah sembarangan, bakar sampah, atau abai memilah sampah bakal kena sanksi.

Krisis sampah ini sebenarnya punya akar masalah yang jelas: ditutupnya TPA Cipeucang pada 8 Desember 2025. Penutupan itu ibarat bom waktu, dampaknya langsung terasa di pasar-pasar dan ruas jalan yang jadi ‘korban’ pembuangan liar.

Harapannya, dengan pembersihan bertahap, pengawasan ketat, dan ancaman sanksi yang nyata, kondisi Tangsel bisa segera pulih. Yang paling penting, gunungan sampah seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.


Halaman:

Komentar