Gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo mulai terasa goyah. Di persidangan, muncul keterangan ahli hukum yang berpotensi menggoyahkan fondasi gugatan perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka itu, terutama terkait sengketa transaksi senilai 18 juta dolar AS.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026, menyajikan momen penting. Saksi ahli dari pihak tergugat, Gunawan Widjaja dari Universitas 17 Agustus 1945, memberikan penjelasan yang cukup menohok. Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999 itu sejatinya adalah transaksi tukar-menukar, bukan jual-beli seperti yang didalilkan penggugat.
Menurut Gunawan, pembedanya sederhana tapi fundamental: uang. "Kalau ada uang, itu jual beli," ujarnya di depan majelis hakim.
Ia melanjutkan, "Kalau yang dipertukarkan dua jenis barang berbeda dan diserahkan untuk saling mengalihkan kepemilikan, itu tukar menukar."
Penegasan ini bukan hal sepele. Selama ini, CMNP menggugat karena merasa dirugikan oleh Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang 18 juta di antaranya jatuh tempo Mei 2002 dan gagal dicairkan. Perusahaan menilai NCD itu tidak sah dan telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang luar biasa.
Artikel Terkait
Pidie Jaya Terendam Lagi, Warga Minta Normalisasi Sungai Segera Dikerjakan
Swasembada Pangan 2025: Tonggak Kedaulatan di Tengah Perang Global Pangan dan Energi
Kejagung Turun Tangan, Data Perubahan Fungsi Hutan Diperiksa
Angin Kencang dan Hujan Deras Robohkan Lima Rumah di Tambakrejo