Keterangan Ahli Goyahkan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

- Kamis, 08 Januari 2026 | 08:40 WIB
Keterangan Ahli Goyahkan Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo mulai terasa goyah. Di persidangan, muncul keterangan ahli hukum yang berpotensi menggoyahkan fondasi gugatan perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka itu, terutama terkait sengketa transaksi senilai 18 juta dolar AS.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026, menyajikan momen penting. Saksi ahli dari pihak tergugat, Gunawan Widjaja dari Universitas 17 Agustus 1945, memberikan penjelasan yang cukup menohok. Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara CMNP dan Hary Tanoe pada 1999 itu sejatinya adalah transaksi tukar-menukar, bukan jual-beli seperti yang didalilkan penggugat.

Menurut Gunawan, pembedanya sederhana tapi fundamental: uang. "Kalau ada uang, itu jual beli," ujarnya di depan majelis hakim.

Ia melanjutkan, "Kalau yang dipertukarkan dua jenis barang berbeda dan diserahkan untuk saling mengalihkan kepemilikan, itu tukar menukar."

Penegasan ini bukan hal sepele. Selama ini, CMNP menggugat karena merasa dirugikan oleh Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang 18 juta di antaranya jatuh tempo Mei 2002 dan gagal dicairkan. Perusahaan menilai NCD itu tidak sah dan telah menimbulkan kerugian material maupun immaterial yang luar biasa.

Ceritanya begini: CMNP dulu menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan NCD terbitan Unibank. Masalahnya, Unibank kemudian ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. NCD pun macet. CMNP lalu menggugat Hary Tanoesoedibjo, mantan Direktur Keuangan mereka Tito Sulistio, serta PT Bhakti Investama Tbk.

Klaim kerugiannya fantastis. Kuasa hukum CMNP menyebut angka kerugian materiil mencapai 6,31 miliar dolar AS atau sekitar Rp 103,46 triliun per Februari 2025. Belum lagi kerugian immateriil akibat reputasi yang tercoreng, yang mereka nilai sekitar Rp 16,38 triliun.

Namun begitu, analisis ahli hukum tadi bisa mempersempit jalan gugatan. Jika pengadilan sepakat bahwa transaksi ini murni tukar-menukar, maka dalil utama penggugat yang bersandar pada unsur jual-beli bisa ambruk.

Di sisi lain, pihak Hary Tanoe bersikukuh membantah. Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, menyatakan transaksi itu tidak berkaitan langsung dengan kliennya secara pribadi. Posisi Hary Tanoe, katanya, cuma sebagai perantara.

Perkara ini masih berlanjut. Tunggu saja, putusan akhir nanti yang akan menentukan: apakah gugatan CMNP untuk kepentingan Jusuf Hamka ini akan diterima, atau justru ditolak mentah-mentah oleh hakim.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar