Tom Lembong Bebas, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Gula Ini Malah Divonis 4 Tahun Penjara

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Tom Lembong Bebas, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Gula Ini Malah Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula: 4 Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi impor gula. Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak berlaku untuk para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Latar Belakang Kasus dan Vonis Terdahulu Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu menyatakan bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194 miliar, yang dinilai sebagai keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI sebagai BUMN. Meski dinyatakan bersalah, hakim memutuskan Tom Lembong tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut. Vonis ini kemudian langsung diajukan banding oleh Tom Lembong.

Pemberian Abolisi dan Pembebasan Tom Lembong

Proses hukum Tom Lembong mengalami perubahan mendasar setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi. Keputusan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini mengakibatkan penghentian proses peradilan terhadapnya, termasuk permohonan banding yang telah diajukan. Akibatnya, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang.

Dampak Abolisi pada Persidangan Terdakwa Lain

Kebebasan Tom Lembong sempat dijadikan dasar oleh pengacara Hotman Paris Hutapea untuk meminta penundaan persidangan terhadap kliennya, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya. Hotman berargumen bahwa sidang seharusnya ditunda menunggu keputusan lebih lanjut dari Jaksa Agung. Namun, majelis hakim menolak permintaan ini dengan pertimbangan bahwa Kejaksaan Agung telah menegaskan kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa lainnya, yang dibuktikan dengan kehadiran jaksa dalam persidangan. Isu abolisi Tom Lembong kembali diangkat oleh kuasa hukum para terdakwa lain selama persidangan berlangsung.

Komentar