Tak cuma satu, ada dua kasus lain yang turut menyumbang angka penyitaan besar. Kasus dengan laporan polisi LPA 10/III/2025 terkait situs Kedai 69, misalnya, menyita Rp 92,6 juta dari 15 rekening. Sementara itu, kasus Abadi Cash (LPA 23/VII/2025) berhasil menyedot dana sebesar Rp 3,68 miliar yang tersebar di 30 rekening.
Yang disita bukan cuma uang tunai di rekening. Penyidik juga mengamankan aset fisik bernilai miliaran rupiah. Dua unit mobil dan satu ruko ikut disita, dengan total estimasi nilai sekitar Rp 4,4 miliar.
"Kalau dijumlahkan semua, total aset yang kami sita hari ini mencapai Rp 96.777.881.000," tegas Himawan.
Di balik operasi rumit ini, ada beberapa tersangka yang sudah diamankan. Mereka berperan dalam mendukung jaringan judi online tersebut.
- Pertama, MNF (30). Dia adalah Direktur PT STS yang bertugas memfasilitasi transaksi deposit.
- Kedua, MR (33). Pria ini berperan sebagai perantara untuk pembuatan dokumen palsu.
- Lalu ada QF (29), sang pembuat langsung dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening perusahaan.
- AL (33) bertugas mengumpulkan data KTP dan KK yang kemudian disalahgunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.
- Terakhir, WK (45). Sebagai Direktur PT ODI, dia diduga menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri untuk kepentingan judi online.
Penangkapan ini menunjukkan pola yang semakin kompleks. Pelaku tak lagi sekadar mengoperasikan situs, tetapi juga membangun struktur bisnis palsu untuk mengelabui hukum.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting