Bareskrim Polri kembali menyerang sarang judi online. Kali ini, Dittipidsiber berhasil membongkar 21 situs yang beroperasi dengan modus licik: menyamar sebagai perusahaan fiktif. Hasilnya? Penyitaan aset fantastis senilai hampir Rp 97 miliar.
Operasi ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data intelijen keuangan dari lembaga itu menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk bergerak. Mereka menggunakan instrumen hukum khusus, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 dari Mahkamah Agung, sebagai landasan perampasan aset hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan langkah ini di Markas Bareskrim, Rabu (7/1).
"Mekanisme ini kami ambil sebagai solusi hukum. Targetnya jelas: merampas aset yang didapat dari tindak pidana," ujarnya.
Penyitaan terbesar berasal dari laporan polisi bernomor LPA 562/IX/2022. Laporan ini mengungkap sejumlah situs judi populer seperti Slotter Olympus Gacor, Maxwin, hingga Kakek Slot. Proses penyitaannya dilakukan bertahap.
"Untuk kasus ini, kami sudah lakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua berjalan pada April dan Juli 2025. Nah, untuk tahap ketiga yang kami umumkan hari ini, nilainya mencapai Rp 33,8 miliar lebih, yang diambil dari 142 rekening berbeda," papar Himawan.
Artikel Terkait
Ruas Fatmawati Menyempit, Arus Lalu Lintas Berubah Hingga 2026
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata