Bareskrim Polri kembali menyerang sarang judi online. Kali ini, Dittipidsiber berhasil membongkar 21 situs yang beroperasi dengan modus licik: menyamar sebagai perusahaan fiktif. Hasilnya? Penyitaan aset fantastis senilai hampir Rp 97 miliar.
Operasi ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data intelijen keuangan dari lembaga itu menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk bergerak. Mereka menggunakan instrumen hukum khusus, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 dari Mahkamah Agung, sebagai landasan perampasan aset hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan langkah ini di Markas Bareskrim, Rabu (7/1).
"Mekanisme ini kami ambil sebagai solusi hukum. Targetnya jelas: merampas aset yang didapat dari tindak pidana," ujarnya.
Penyitaan terbesar berasal dari laporan polisi bernomor LPA 562/IX/2022. Laporan ini mengungkap sejumlah situs judi populer seperti Slotter Olympus Gacor, Maxwin, hingga Kakek Slot. Proses penyitaannya dilakukan bertahap.
"Untuk kasus ini, kami sudah lakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua berjalan pada April dan Juli 2025. Nah, untuk tahap ketiga yang kami umumkan hari ini, nilainya mencapai Rp 33,8 miliar lebih, yang diambil dari 142 rekening berbeda," papar Himawan.
Tak cuma satu, ada dua kasus lain yang turut menyumbang angka penyitaan besar. Kasus dengan laporan polisi LPA 10/III/2025 terkait situs Kedai 69, misalnya, menyita Rp 92,6 juta dari 15 rekening. Sementara itu, kasus Abadi Cash (LPA 23/VII/2025) berhasil menyedot dana sebesar Rp 3,68 miliar yang tersebar di 30 rekening.
Yang disita bukan cuma uang tunai di rekening. Penyidik juga mengamankan aset fisik bernilai miliaran rupiah. Dua unit mobil dan satu ruko ikut disita, dengan total estimasi nilai sekitar Rp 4,4 miliar.
"Kalau dijumlahkan semua, total aset yang kami sita hari ini mencapai Rp 96.777.881.000," tegas Himawan.
Di balik operasi rumit ini, ada beberapa tersangka yang sudah diamankan. Mereka berperan dalam mendukung jaringan judi online tersebut.
- Pertama, MNF (30). Dia adalah Direktur PT STS yang bertugas memfasilitasi transaksi deposit.
- Kedua, MR (33). Pria ini berperan sebagai perantara untuk pembuatan dokumen palsu.
- Lalu ada QF (29), sang pembuat langsung dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening perusahaan.
- AL (33) bertugas mengumpulkan data KTP dan KK yang kemudian disalahgunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif.
- Terakhir, WK (45). Sebagai Direktur PT ODI, dia diduga menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri untuk kepentingan judi online.
Penangkapan ini menunjukkan pola yang semakin kompleks. Pelaku tak lagi sekadar mengoperasikan situs, tetapi juga membangun struktur bisnis palsu untuk mengelabui hukum.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi