"Pada hari yang sama, penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian negara lagi, senilai Rp110,37 miliar," jelas Vanny.
Dana segar itu diserahkan langsung oleh Direktur PT BSS, yang berperan sebagai saksi, didampingi penasihat hukum dari seorang tersangka berinisial WS. Dengan tambahan ini, jumlah total yang berhasil diamankan membengkak menjadi Rp616.526.339.349.
Namun begitu, Vanny menegaskan bahwa ini belum akhir perjalanan. Nilai yang diselamatkan masih disebutnya sebagai langkah awal. Pasalnya, estimasi kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar mencapai angka Rp1,3 triliun.
"Prinsip kami jelas. Penanganan korupsi bukan cuma soal menetapkan tersangka dan memidanakan. Upaya maksimal untuk menyelamatkan uang rakyat, mengembalikan kerugian negara, itu prioritas," tegasnya.
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan. Kejati Sumsel memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit ini akan terus dikembangkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengejar sampai ke akar-akarnya.
Artikel Terkait
Ruas Fatmawati Menyempit, Arus Lalu Lintas Berubah Hingga 2026
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno
Masjid yang Dibungkam: Ketika Khutbah Jumat Dilarang Bicara Keadilan
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata