Kejati Sumsel Gagalkan Kerugian Negara Rp616 Miliar dari Kredit Bermasalah

- Kamis, 08 Januari 2026 | 07:25 WIB
Kejati Sumsel Gagalkan Kerugian Negara Rp616 Miliar dari Kredit Bermasalah

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah

Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani sebuah kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah ternyata membuahkan hasil yang signifikan. Mereka berhasil mengamankan dana negara senilai Rp616,5 miliar. Kasus ini melibatkan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada dua perusahaan, yaitu PT BSS dan PT SAL.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, selaku Kapenkum Kejati Sumsel, angka fantastis itu didapat setelah tim penyidik Bidang Tipikus bekerja keras. "Ini adalah hasil dari rangkaian tindakan penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.

Sebenarnya, langkah penyelamatan sudah dimulai sejak tahun lalu. Pada 7 Agustus 2025 lalu, tim sudah lebih dulu menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti.

Vanny memberikan keterangan resminya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam rilis itu, dia menyebut ada perkembangan baru.


Halaman:

Komentar