MURIANETWORK.COM – Barang bukti berjejer di atas meja. Uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik itu ditunjukkan kepada awak media oleh tiga perwira tinggi Polri dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026) lalu. Mereka adalah Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dan Brigjen Himawan Bayu Aji.
Inti dari paparan mereka cukup mencengangkan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar sebuah jaringan kriminal yang cukup rumit. Jaringan ini diduga kuat bermain di dua bidang gelap sekaligus: judi online ilegal dan pencucian uang.
Nah, soal nilai, angka yang disebutkan tidak main-main. Total uang dan aset yang berhasil disita polisi dari operasi ini mencapai Rp96,7 miliar. Cukup fantastis.
Di sisi lain, ada lagi dana sebesar Rp59,1 miliar yang langsung diblokir dan diamankan oleh penyidik. Tujuannya jelas, untuk mencegah dana haram itu menguap begitu saja.
Dalam penggerebekan ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat pria dan satu wanita. Menurut informasi yang beredar, kelimanya berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Operasi ini seperti menunjukkan betapa seriusnya aparat mengejar aliran dana dari praktik judi daring yang selama ini menggerogoti. Tapi, tentu saja, ini baru satu jaringan. Masih panjang perjalanan untuk memberantasnya sampai ke akar.
Artikel Terkait
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha