Amri bersikukuh, tindakan OJK membuka blokir saham itu tak bisa dianggap kelalaian biasa. Di sisi lain, OJK seharusnya punya kewajiban untuk memastikan setiap langkah hukum punya dasar yang kuat. Apalagi dalam perkara korupsi besar yang sudah masuk tahap penuntutan.
“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Dalam aksinya, SPKR secara resmi mendesak KPK turun tangan. Mereka minta lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan penggelapan aset dalam kasus Jiwasraya. Tak cuma itu, keterlibatan OJK harus diperiksa, proses administratif pencabutan blokir saham BJBR ditelusuri, dan yang paling penting: memastikan semua aset yang sudah diputuskan untuk negara benar-benar kembali ke kas negara.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari keadilan bagi masyarakat,” ujar Amri.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi administratif yang pada akhirnya merampok aset sitaan hasil korupsi.”
SPKR menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini. Komitmennya jelas: memastikan penegakan hukum dalam perkara korupsi besar, terutama yang terkait penyelamatan aset negara, berjalan demi kepentingan rakyat. Mereka tak ingin ada lagi aset rakyat yang hilang di tengah jalan karena permainan administratif.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup Jokowi dan Eggi Sudjana Berakhir dengan Pelukan
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kuota Haji Jadi Titik Balik Karier
Gus Yaqut Resmi Tersangka KPK, Kuota Haji 2024 Diduga Disimpangi
Delapan Dekade Merdeka, Konflik Agraria Masih Menghantui