"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.
"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.
Baca Juga: Sandiaga Hendak Naikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen, Inul Daratista Protes Keras
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Klaim Cinta Eksklusif Habib Bahar bin Smith Tuai Badai Kontroversi
Trump Gelar Jamuan Megah untuk Pangeran Saudi, Ronaldo hingga Elon Musk Hadir
M Bloc Space Berkibar Lagi: Era Baru Pusat Kreativitas Jakarta
BIN–Australia–Timor Leste Jalin Kolaborasi Intelijen, Pengamat: Sinyal Baru Geopolitik Indo-Pasifik