“Ombudsman memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan masalah apa pun tanpa kecuali, dari PM ke bawah. Semua orang harus bertanggung jawab dan terbuka untuk dipertanyakan,” jelasnya.
Konteks penguatan hukum ini mungkin tak lepas dari bayang-bayang skandal korupsi besar yang pernah mengguncang Malaysia. Baru-baru ini, tepatnya Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan PM Najib Razak. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal dana 1MDB.
Hukuman tambahan itu akan dijalani Najib setelah ia menyelesaikan hukuman 6 tahun yang sedang dijalaninya saat ini. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kekuasaan tanpa batas dan pengawasan yang kuat.
Nah, bicara soal batasan kekuasaan, sejarah Malaysia punya contoh nyata. Dulu, tak ada batasan masa jabatan bagi perdana menteri. Mantan PM Mahathir Mohamad, misalnya, memegang tampuk kepemimpinan selama 22 tahun dalam periode pertamanya sebelum akhirnya mundur pada 2003.
Uniknya, setelah pensiun pun, Mahathir kembali ke panggung politik. Ia memimpin koalisi oposisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Najib Razak pada pemilu 2018. Kala itu, di usia 92 tahun, ia dilantik kembali sebagai perdana menteri menjadikannya pemimpin tertua di dunia. Sebuah episode yang menunjukkan dinamika politik Malaysia yang begitu kompleks dan penuh kejutan.
Kini, dengan rencana pembatasan masa jabatan ini, Anwar seolah ingin menutup babak lama dan menulis aturan main baru. Apakah ini akan menjadi warisan permanen untuk demokrasi Malaysia? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Relawan Bogor Bangun Hunian Darurat dan Bawa Harapan ke Aceh Tamiang
Longsor di Kudus Seret Dua Kendaraan ke Jurang
Istri di Balik Badai Haji: Eny Retno, Perempuan yang 21 Tahun Hidup dalam Sunyi
Menteri Agama: Ketahanan Bangsa Berawal dari Keluarga yang Kokoh