Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial

Polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di platform media sosial X. Riwayat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 kini menjadi sorotan publik.

Gugatan Perdata Terhadap Gibran dan KPU RI

Advokat Subhan Palal telah mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini menyoroti keabsahan penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat minimal SMA sesuai UU Pemilu.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:

  • Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
  • Ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125,01 triliun

Riwayat Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Data pendidikan Gibran yang tercantum di KPU RI mencatat:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
  • (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010

Subhan Palal menilai sertifikat pendidikan luar negeri Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.

Dukungan Roy Suryo dan Desakan ke Kemendikdasmen

Roy Suryo, pakar telematika yang turut mengkaji keabsahan ijazah Gibran, mendatangi Kantor Kemendikdasmen pada 16 Oktober 2025. Roy mendesak pencabutan surat keterangan kelulusan Gibran dengan alasan:

  • Surat keterangan dianggap tidak sah secara hukum
  • Hanya terdapat salinan rapor kelas 10 dan 11, tanpa rapor kelas 12
  • Program UTS Insearch dinilai hanya setara lembaga kursus, bukan pendidikan formal

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral

Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perbincangan hangat setelah diunggah akun @BosPurwa. Pasal ini menyatakan:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Banyak warganet yang menduga pasal ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun tidak memiliki bukti kelulusan SMA yang sah.

Pendapat Ahli Pendidikan Internasional

Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum memenuhi kesetaraan SMA penuh menurut standar pendidikan internasional.

Polemik ijazah Gibran ini terus berkembang seiring dengan proses hukum yang masih berjalan dan berbagai temuan baru yang mengemuka di media sosial.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar