Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Heboh! Pasal PKPU 2023 Ini Bikin Syarat Gibran Dipertanyakan, Benarkah Tak Perlu Ijazah SMA?

Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial

Polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pasal kontroversial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di platform media sosial X. Riwayat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 kini menjadi sorotan publik.

Gugatan Perdata Terhadap Gibran dan KPU RI

Advokat Subhan Palal telah mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini menyoroti keabsahan penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat minimal SMA sesuai UU Pemilu.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:

  • Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
  • Ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125,01 triliun

Riwayat Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Data pendidikan Gibran yang tercantum di KPU RI mencatat:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
  • (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010

Subhan Palal menilai sertifikat pendidikan luar negeri Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.


Halaman:

Komentar