KUHP Baru Ancang-ancang Jerat Oknum Hukum yang Rekayasa Bukti

- Senin, 05 Januari 2026 | 19:06 WIB
KUHP Baru Ancang-ancang Jerat Oknum Hukum yang Rekayasa Bukti

Pemerintah kini menegaskan bahwa KUHP yang baru diundangkan bakal jadi tameng bagi masyarakat. Tameng dari praktik kriminalisasi atau rekayasa kasus yang dilakukan oknum penegak hukum. Jaminan perlindungan itu dijanjikan akan benar-benar ditegakkan.

Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu, Albert Aries dari tim penyusun KUHP memberikan penjelasan gamblang. Menurutnya, aturan baru ini tak main-main dalam menghadapi upaya penyesatan peradilan.

"Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat," tegas Albert.

Nah, ancaman pidananya pun cukup berat. Bisa mencapai 12 tahun penjara.

"Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara," sambungnya, memperjelas bobot aturan tersebut.


Halaman:

Komentar