Pemerintah kini menegaskan bahwa KUHP yang baru diundangkan bakal jadi tameng bagi masyarakat. Tameng dari praktik kriminalisasi atau rekayasa kasus yang dilakukan oknum penegak hukum. Jaminan perlindungan itu dijanjikan akan benar-benar ditegakkan.
Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu, Albert Aries dari tim penyusun KUHP memberikan penjelasan gamblang. Menurutnya, aturan baru ini tak main-main dalam menghadapi upaya penyesatan peradilan.
"Enggak boleh setiap orang siapa pun dia, termasuk penyidik atau penduduk umum, merekayasa bukti, mem-fabricating evidence, membuat suatu peradilan terjadi sesat," tegas Albert.
Nah, ancaman pidananya pun cukup berat. Bisa mencapai 12 tahun penjara.
"Bahkan kalau orangnya itu yang bebas jadi bersalah, yang salah jadi bebas, atau dikenakan pidana lebih ringan, sanksi pidananya itu diperberat up to 12 tahun penjara," sambungnya, memperjelas bobot aturan tersebut.
Artikel Terkait
Kolombia Siagakan Pasukan Menyusul Ancaman Militer Trump
Pandji Pragiwaksono Bongkar Kebingungan Anies Baswedan Pasca-Pemilu
Residivis Amuk di Antrean BBM Gresik, Hanya Karena Dipelototi
Kritik Fufufafa dan Pandji, Tapi Bungkam pada Aksi Pembantu Presiden?