Terima Kasih Charlie Chandra: Perjuangan Hukum dan Dampaknya
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Pada 22 Oktober, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Charlie Chandra yang sebelumnya telah mengurangi vonis hukuman dari 4 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di sisi lain, tim penasihat hukum yang diwakili oleh Fajar Gora & Partners juga telah mengajukan upaya hukum kasasi.
Bagi tim hukum, substansi permasalahan bukan terletak pada ringannya vonis yang berkurang menjadi 1 tahun, melainkan pada vonis yang menyatakan Charlie Chandra bersalah. Padahal, menurut kami, Charlie Chandra tidak bersalah dan tidak layak dipenjara meskipun hanya satu hari.
Kami berharap di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik Charlie Chandra yang telah difitnah sebagai mafia tanah oleh Agung Sedayu Group (Aguan).
Dalam perjalanan kasus ini, keluarga Charlie Chandra menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim penasihat hukum, termasuk LBH AP Muhammadiyah yang dikoordinir oleh Gufroni, SH MH, tim Fajar Gora, SH MH, serta seluruh aktivis dan masyarakat yang mendukung perjuangan Charlie Chandra.
Setelah pembacaan putusan banding di PT Banten, Koh Heinrich Chandra, kakak Charlie Chandra, secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada penulis. Melalui tulisan ini, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Charlie Chandra dan keluarga besar Sumita Chandra dengan beberapa alasan berikut:
Artikel Terkait
Purbaya Baru Sebulan Jabat Menteri, Kok Bisa Langsung Dinobatkan yang Terbaik?
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2024: BLT, BNPT, PKH, Semua Ada di Sini!
Buzzer Bayaran di Balik Kabinet: Siapa Dalangnya?
Kepala SPPG Bekasi Dilaporkan Melecehkan Bawahannya: Dia Pegang-Pegang Sambil Pojokin Saya!