Terima Kasih Charlie Chandra: Perjuangan Hukum dan Dampaknya
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat
Pada 22 Oktober, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Charlie Chandra yang sebelumnya telah mengurangi vonis hukuman dari 4 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di sisi lain, tim penasihat hukum yang diwakili oleh Fajar Gora & Partners juga telah mengajukan upaya hukum kasasi.
Bagi tim hukum, substansi permasalahan bukan terletak pada ringannya vonis yang berkurang menjadi 1 tahun, melainkan pada vonis yang menyatakan Charlie Chandra bersalah. Padahal, menurut kami, Charlie Chandra tidak bersalah dan tidak layak dipenjara meskipun hanya satu hari.
Kami berharap di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik Charlie Chandra yang telah difitnah sebagai mafia tanah oleh Agung Sedayu Group (Aguan).
Dalam perjalanan kasus ini, keluarga Charlie Chandra menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim penasihat hukum, termasuk LBH AP Muhammadiyah yang dikoordinir oleh Gufroni, SH MH, tim Fajar Gora, SH MH, serta seluruh aktivis dan masyarakat yang mendukung perjuangan Charlie Chandra.
Setelah pembacaan putusan banding di PT Banten, Koh Heinrich Chandra, kakak Charlie Chandra, secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada penulis. Melalui tulisan ini, penulis juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Charlie Chandra dan keluarga besar Sumita Chandra dengan beberapa alasan berikut:
1. Menepis Tuduhan Rasial dan Separatis
Sebelum membela Charlie Chandra, penulis sering dituduh rasis, anti-China, anti-non muslim, serta dianggap sebagai bagian dari Khilafah atau HTI. Narasi perlawanan penulis terhadap kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim dianggap sebagai bentuk rasialisme dan anti-non muslim. Namun, setelah membela Charlie Chandra yang merupakan etnis Tionghoa dan beragama Katolik, seluruh tuduhan tersebut sirna. Publik akhirnya paham bahwa yang dilawan penulis bukanlah etnis atau agama tertentu, melainkan kezaliman oligarki PIK-2 yang difasilitasi oleh pemerintah.
2. Memperluas Jaringan dan Membuka Peluang Kebaikan
Dengan menangani kasus Charlie Chandra, jaringan pergaulan penulis semakin terbuka pada berbagai segmen dan kalangan. Hal ini membuka peluang untuk mengamalkan hadits yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Membela orang yang lemah dan terzalimi tidak terbatas pada suku atau agama tertentu, melainkan kepada seluruh manusia tanpa memandang latar belakang.
3. Edukasi Publik tentang Modus Perampasan Tanah
Kasus Charlie Chandra telah membuka mata publik mengenai modus operandi perampasan tanah oleh oligarki PIK-2. Hal ini menjadi deteksi dini bagi masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. Kasus ini juga membuat para oligarki dan anteknya berpikir ulang sebelum melakukan kezaliman serupa, sehingga memiliki dampak preventif yang besar.
4. Dampak Positif bagi Kebijakan Publik
Kasus Charlie Chandra dan advokasi kasus pagar laut telah membuka mata pemerintah terhadap penderitaan rakyat. Saat ini, status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 telah dihapus, dan kasus korupsi pagar laut sedang diproses di Pengadilan Negeri Serang. Ini merupakan langkah maju dalam perjuangan melawan ketidakadilan.
Dengan demikian, penulis secara jujur menyampaikan terima kasih kepada Charlie Chandra. Semua capaian di atas dapat terwujud berkat perjuangan dalam menangani kasus ini.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu