“Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi,” jelasnya. “Tetapi pihak berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya.”
Lalu, bagaimana dengan jerat hukumnya? Eddy memaparkan logikanya dengan gamblang. Kalau ada pemberitahuan tapi aksi malah ricuh dan bikin onar, ya tentu bisa kena pasal. Sebaliknya, kalau aksi dilakukan tanpa pemberitahuan tapi berjalan damai dan tertib, tidak ada keonaran, maka tidak bisa dijerat hukum.
“Kalau saya tidak memberi tahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” tuturnya.
Jadi, pesannya jelas. Aturan ini, baginya, sama sekali bukan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ia menegaskan hal itu di akhir penjelasannya.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya, membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur,” pungkas Eddy Hiariej.
Artikel Terkait
Wagub Babel Diperiksa Bareskrim, Ijazah Diklaim Cuma Belum Dilegalisir
Ketika Algoritma Menjadi Hakim Cinta: Red Flag yang Menggerus Relasi Manusia
TikTokable atau Tidak? Destinasi Hits 2026 dan Trik Simpan Video Tanpa Watermark
Pemulihan Aceh dan Sumatera: Ekonomi Kreatif dan Klinik UMKM Jadi Ujung Tombak