Pemerintah Bekukan Tarif Listrik di Awal 2026, Berikan Kepastian bagi Masyarakat

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:30 WIB
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik di Awal 2026, Berikan Kepastian bagi Masyarakat

Berita bagus untuk kantong masyarakat di awal 2026. Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak akan naik pada triwulan pertama tahun itu. Keputusan ini memberi angin segar, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil, di tengah dinamika ekonomi yang kerap tak menentu.

Kebijakan stabilisasi tarif ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu sebenarnya membuka peluang penyesuaian harga setiap tiga bulan, mengikuti parameter makro seperti kurs rupiah, harga minyak (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Tri Winarno, Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan, pemerintah punya pertimbangan lain.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).

Artinya, meski hitungan matematisnya bisa saja berbeda, faktor sosial dan ekonomi menjadi penentu utama. Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tidak tergerus di awal tahun.

Dampaknya langsung terasa. Tarif untuk 25 golongan pelanggan non-subsidi akan bertahan di posisi saat ini. Subsidi listrik pun tetap mengalir. Bagi banyak orang, ini bukan cuma soal angka di tagihan, tapi tentang kepastian. Kepastian untuk bisa merencanakan pengeluaran bulanan dengan lebih tenang, tanpa kejutan kenaikan tarif dasar listrik.

Di sisi lain, langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas ekonomi nasional, memberi ruang bernapas bagi UMKM yang baru memulai aktivitas usahanya pasca-libur panjang.


Halaman:

Komentar