Wamenkumham Buka Suara: Unjuk Rasa Tak Perlu Izin Polisi, Cukup Pemberitahuan

- Senin, 05 Januari 2026 | 12:18 WIB
Wamenkumham Buka Suara: Unjuk Rasa Tak Perlu Izin Polisi, Cukup Pemberitahuan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, angkat bicara soal pasal kontroversial dalam KUHP. Pasal 256, yang mengatur soal unjuk rasa, sering disalahpahami. Banyak yang bilang, demo butuh izin polisi. Tapi menurut Eddy, itu nggak benar.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” tegas Eddy Hiariej di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.

Dia lalu membacakan bunyi pasalnya: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Lantas, kenapa sih aturan pemberitahuan ini perlu ada? Eddy punya cerita. Menurutnya, pasal ini lahir dari sebuah peristiwa memilikan di Sumatera Barat. Saat itu, sebuah mobil ambulans terhadang oleh massa aksi. Akibatnya, pasien di dalamnya tak tertolong dan meninggal dunia. Nah, dari situlah muncul kesadaran, pemberitahuan itu penting. Tujuannya sederhana: agar polisi bisa mengatur arus lalu lintas dan menjaga hak-hak publik lain tetap berjalan.

“Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ujarnya, menggambarkan alasan di balik aturan tersebut.

Di sisi lain, Eddy sangat menekankan bahwa peran polisi di sini bukanlah untuk membungkam. Sama sekali bukan. Setelah menerima pemberitahuan, tugas mereka adalah memastikan aksi berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum. Intinya, mengatur, bukan melarang.

“Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi,” jelasnya. “Tetapi pihak berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya.”

Lalu, bagaimana dengan jerat hukumnya? Eddy memaparkan logikanya dengan gamblang. Kalau ada pemberitahuan tapi aksi malah ricuh dan bikin onar, ya tentu bisa kena pasal. Sebaliknya, kalau aksi dilakukan tanpa pemberitahuan tapi berjalan damai dan tertib, tidak ada keonaran, maka tidak bisa dijerat hukum.

“Kalau saya tidak memberi tahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” tuturnya.

Jadi, pesannya jelas. Aturan ini, baginya, sama sekali bukan alat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ia menegaskan hal itu di akhir penjelasannya.

“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya, membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur,” pungkas Eddy Hiariej.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar