Wamenkumham Buka Suara: Unjuk Rasa Tak Perlu Izin Polisi, Cukup Pemberitahuan

- Senin, 05 Januari 2026 | 12:18 WIB
Wamenkumham Buka Suara: Unjuk Rasa Tak Perlu Izin Polisi, Cukup Pemberitahuan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, angkat bicara soal pasal kontroversial dalam KUHP. Pasal 256, yang mengatur soal unjuk rasa, sering disalahpahami. Banyak yang bilang, demo butuh izin polisi. Tapi menurut Eddy, itu nggak benar.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” tegas Eddy Hiariej di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.

Dia lalu membacakan bunyi pasalnya: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Lantas, kenapa sih aturan pemberitahuan ini perlu ada? Eddy punya cerita. Menurutnya, pasal ini lahir dari sebuah peristiwa memilikan di Sumatera Barat. Saat itu, sebuah mobil ambulans terhadang oleh massa aksi. Akibatnya, pasien di dalamnya tak tertolong dan meninggal dunia. Nah, dari situlah muncul kesadaran, pemberitahuan itu penting. Tujuannya sederhana: agar polisi bisa mengatur arus lalu lintas dan menjaga hak-hak publik lain tetap berjalan.

“Mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ujarnya, menggambarkan alasan di balik aturan tersebut.

Di sisi lain, Eddy sangat menekankan bahwa peran polisi di sini bukanlah untuk membungkam. Sama sekali bukan. Setelah menerima pemberitahuan, tugas mereka adalah memastikan aksi berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum. Intinya, mengatur, bukan melarang.


Halaman:

Komentar