✍🏻 Fahmi Hasan Nugroho
Pernah dengar kalau jual beli saham itu dimulai oleh VOC? Ya, kongsi dagang Belanda itu memang pelopornya. Lewat mekanisme itu, mereka mengumpulkan modal yang luar biasa besar. Uangnya dipakai untuk berbagai keperluan: membuat kapal, menyewa tentara bayaran, membeli senjata, dan tentu saja, membiayai ekspedisi demi menguasai jalur perdagangan di Nusantara.
Lantas, apakah karena inisiatornya VOC lantas transaksi saham jadi haram? Sama sekali tidak. Prinsip dasarnya dalam muamalah itu sederhana: semua boleh, kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Jadi, selama unsur-unsur haram dalam sebuah transaksi bisa dibersihkan, ya statusnya kembali ke hukum asal: halal.
Nah, ambil contoh lain: arisan. Rasulullah punya sembilan istri dalam satu waktu. Bisa saja kan mereka bikin arisan bulanan antar-ibu? Tapi nyatanya, tak ada satu riwayat pun yang menceritakan hal semacam itu. Apakah lantas arisan jadi terlarang? Jawabannya sama persis dengan kasus saham tadi.
Atau lihat kehidupan sehari-hari kita. Dulu para sahabat kalau mau jajan ya harus keluar rumah. Sekarang? Hujan gerimis saja, kita sudah bisa pesan makan lewat Gofood. Platform beserta seluruh ekosistemnya jelas belum ada di zaman Nabi. Apakah kita dilarang menggunakannya? Tentu saja tidak, dengan catatan yang sama.
Intinya, syariat Islam ini sebenarnya sangat luwes. Ia memberi ruang yang luas bagi perkembangan mekanisme transaksi manusia, sepanjang zaman. Syaratnya cuma satu: transaksi itu harus bersih dari segala unsur yang diharamkan. Kalau sudah, silakan saja.
Selamat menikmati kopi dan pikirannya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah