✍🏻 Fahmi Hasan Nugroho
Pernah dengar kalau jual beli saham itu dimulai oleh VOC? Ya, kongsi dagang Belanda itu memang pelopornya. Lewat mekanisme itu, mereka mengumpulkan modal yang luar biasa besar. Uangnya dipakai untuk berbagai keperluan: membuat kapal, menyewa tentara bayaran, membeli senjata, dan tentu saja, membiayai ekspedisi demi menguasai jalur perdagangan di Nusantara.
Lantas, apakah karena inisiatornya VOC lantas transaksi saham jadi haram? Sama sekali tidak. Prinsip dasarnya dalam muamalah itu sederhana: semua boleh, kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Jadi, selama unsur-unsur haram dalam sebuah transaksi bisa dibersihkan, ya statusnya kembali ke hukum asal: halal.
Nah, ambil contoh lain: arisan. Rasulullah punya sembilan istri dalam satu waktu. Bisa saja kan mereka bikin arisan bulanan antar-ibu? Tapi nyatanya, tak ada satu riwayat pun yang menceritakan hal semacam itu. Apakah lantas arisan jadi terlarang? Jawabannya sama persis dengan kasus saham tadi.
Artikel Terkait
Nadiem Akui Perlawanan dari Dalam Kementerian
Setelah Banjir Bandang, SMAN 4 Aceh Tamiang Kembali Berdenyut
Anwar Ibrahim Tegaskan Batas Masa Jabatan PM: Maksimal 10 Tahun
Di Balik Gelap, Syifa dan Suami Nyalakan Pelita Quran Braille di Cibinong