Pemerintah Kaji Ulang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk Kasus Hukum
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi para terpidana dan warga yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejarah Kebijakan Amnesti dan Abolisi
Kebijakan pengampunan hukum bukanlah hal baru. Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.178 orang. Beberapa nama yang mendapat perhatian publik antara lain Sekretaris Jenderal partai politik tertentu dan mantan Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
Hilangnya Kenzie Bungo: 19 Saksi Diperiksa, Tim Khusus Dibentuk Polisi
DPR Setujui RKUHAP: Langkah Awal Menuju UU Hukum Acara Pidana Baru
Analis BRIN Dukung Peringatan SBY Soal Ancaman Perang Dunia III dan Langkah Pensiun Politik
Imbauan Mendikbud: Sistem Keamanan Penjemputan Anak PAUD, TK, & SD Wajib Diperketat