Pemerintah Kaji Ulang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk Kasus Hukum
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi para terpidana dan warga yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejarah Kebijakan Amnesti dan Abolisi
Kebijakan pengampunan hukum bukanlah hal baru. Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.178 orang. Beberapa nama yang mendapat perhatian publik antara lain Sekretaris Jenderal partai politik tertentu dan mantan Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
BNPB Kirim 1.500 Ton Bantuan Banjir, Pasokan Juga Dibelikan dari Medan dan Padang
Dari Keraguan ke Keyakinan: Perjalanan Seorang Konsultan Menemukan Ketenangan di Dunia Digital
Novel Baswedan Soroti SP3 KPK: Pintu Intervensi Terbuka Lebar?
Pertemuan Santai Trump dan Zelensky di Mar-a-Lago, di Balik Dinamika yang Rumit