Pemerintah Kaji Ulang Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk Kasus Hukum
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi para terpidana dan warga yang sedang dalam proses hukum. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani berbagai perkara pidana.
Sejarah Kebijakan Amnesti dan Abolisi
Kebijakan pengampunan hukum bukanlah hal baru. Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.178 orang. Beberapa nama yang mendapat perhatian publik antara lain Sekretaris Jenderal partai politik tertentu dan mantan Menteri Perdagangan.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa