Polda Sultra Ungkap 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23 Miliar

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 22:20 WIB
Polda Sultra Ungkap 35 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp23 Miliar

KENDARI - Sepanjang tahun 2025, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terbilang cukup aktif mengejar para koruptor. Dari ruang Aula Dachara Polda Sultra, Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko membeberkan data terbaru. Tercatat, mereka menangani 35 kasus korupsi. Angkanya naik dibanding tahun sebelumnya. Total kerugian negara yang dihimpun dari semua kasus itu fantastis: Rp23,2 miliar lebih.

“Dari 35 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang,”

ujar Kapolda dalam Press Release Akhir Tahun, Sabtu (3/1/2026).

Peningkatan jumlah perkara ini, menurutnya, menunjukkan betapa intensnya penegakan hukum sekarang. Bukan cuma sekadar angka. Upaya penyelamatan uang negara juga dilakukan. Dari total kerugian yang membengkak itu, tujuh perkara berhasil diselesaikan dengan penyelamatan sekitar Rp13,5 miliar. Lumayan, tapi masih ada sisa kasus yang menumpuk.

Nah, untuk kasus-kasus yang masih menggantung, prosesnya belum final. Polda masih menunggu. Tunggu apa? Hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Ini langkah standar, tapi seringkali memakan waktu.

“Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK,”

tegas Didik Agung Widjanarko.

Pernyataannya jelas. Penanganan korupsi adalah prioritas utama. Ia menegaskan komitmen itu dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih. Tata kelola yang berintegritas, begitu kira-kira jargonnya. Di lapangan, kerja keras penyidik terus berjalan. Mereka berhadapan dengan angka miliaran rupiah dan jaringan yang rumit. Tantangannya nyata, tapi klaim peningkatan penindakan di tahun 2025 setidaknya memberi sinyal. Sinyal bahwa pelaku kejahatan korupsi di Sultra mungkin harus berpikir dua kali.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar