Demokrat Somasi Pemilik TikTok Soal Video Tudingan ke SBY

- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:25 WIB
Demokrat Somasi Pemilik TikTok Soal Video Tudingan ke SBY

BHPP Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Pemilik Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang

Suasana di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, tampak biasa saja. Namun dari sanalah, pada akhir tahun 2025, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat mengirimkan surat tegas. Somasi resmi itu ditujukan kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik sebuah akun TikTok.

Masalahnya bermula dari sebuah video. Menurut catatan BHPP, video itu muncul di timeline TikTok pada 30 Desember 2025, tepatnya pukul 11.06 WIB. Isinya? Narasi yang dinilai partai sebagai informasi bohong dan fitnah. Tidak hanya untuk Partai Demokrat, tapi juga langsung menyasar Ketua Majelis Tingginya, Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam video tersebut, Sudiro disebut-sebut menuding SBY melakukan manuver politik kotor. Bahkan, isu seputar ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diangkat, dikait-kaitkan sebagai upaya menjatuhkan lawan. Bagi BHPP, pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak benar.

“Pernyataan itu menyesatkan, mengandung fitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” begitu kira-kira penilaian internal partai. Mereka khawatir narasi semacam ini bisa memicu keonaran di masyarakat.

Surat somasi yang dikeluarkan pada 31 Desember 2025 itu ditangani oleh sejumlah nama. Tim advokat dan penasihat hukum BHPP yang menandatanganinya antara lain Dr. Muhajir, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., Novianto Rahmantyo, S.H., M.H., Nurhidayat Umacina, S.H., serta Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H.

Mereka pun menjabarkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar. Mulai dari Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, hingga Pasal 28 Ayat (3) UU ITE yang baru. Ancaman hukumannya tidak main-main. Menurut Pasal 45A Ayat (3) UU ITE, pelaku bisa menghadapi penjara hingga 6 tahun atau denda yang mencapai Rp1 miliar.

Dampaknya dirasakan luas. BHPP menilai konten video itu telah mencoreng nama baik partai. Citra Partai Demokrat tercabik, menimbulkan keresahan di kalangan pengurus, kader, hingga simpatisannya di seluruh Indonesia.

Lalu, apa tuntutannya?

Pertama, Sudiro diminta memberikan klarifikasi terbuka. Kedua, menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak dan elektronik. Dan yang ketiga, tentu saja, menghapus video kontroversial tersebut dari akun TikTok-nya.

Waktunya singkat. BHPP hanya memberi tenggat 3 kali 24 jam sejak somasi diterima untuk memenuhi semua tuntutan itu.

Namun begitu, langkah ini rupanya baru permulaan. BHPP sudah menyiapkan tindakan lebih lanjut. Mereka menyatakan akan menyomasi beberapa kanal YouTube yang dianggap menyebarkan narasi serupa. Beberapa nama yang disebut adalah “Zulfan Lindan Unpacking Indonesia”, “Agri Fanani”, dan “Kajian Online”.

Secara tegas, BHPP menyatakan langkah hukum ini adalah bentuk komitmen. Komitmen untuk menjaga marwah partai dan melawan hoaks. Mereka ingin memastikan ruang digital tidak jadi tempat subur untuk fitnah dan provokasi politik yang merusak.

Kini, bola ada di pihak Sudiro Wi Budhius M Piliang. Tiga hari ke depan akan menentukan langkah selanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar