"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
Kasus ini ternyata bukan perkara baru. Rentang waktunya panjang, merentang dari 2013 hingga 2025. Tak pelak, nama mantan kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut ikut terseret dalam penyelidikan. Meski begitu, sampai saat ini Kejagung belum mengambil langkah penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan.
"Sudah beberapa pernah saksi diperiksa," kata Anang mengenai perkembangan terbaru.
Ia menambahkan, untuk saat ini fokus penyidikan belum pada penghitungan kerugian negara. "Dan saat ini kalau enggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara," pungkasnya. Investigasi masih terus berlanjut, mencari titik terang di balik izin-izin yang meragukan itu.
Artikel Terkait
Noussair Mazraoui Buka Suara: Pensiun dari Sepak Bola untuk Fokus Jadi Imam dan Hafiz Quran
Gattuso, Buffon, dan Gravina Mundur Usai Italia Gagal ke Piala Dunia 2026
BPPTKG: Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi, Status Siaga Dipertahankan
PSSI Tegaskan Semua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sah Secara Hukum