"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
Kasus ini ternyata bukan perkara baru. Rentang waktunya panjang, merentang dari 2013 hingga 2025. Tak pelak, nama mantan kepala daerah Konawe Utara pada periode tersebut ikut terseret dalam penyelidikan. Meski begitu, sampai saat ini Kejagung belum mengambil langkah penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan.
"Sudah beberapa pernah saksi diperiksa," kata Anang mengenai perkembangan terbaru.
Ia menambahkan, untuk saat ini fokus penyidikan belum pada penghitungan kerugian negara. "Dan saat ini kalau enggak salah tidak dalam tahap penghitungan kerugian negara," pungkasnya. Investigasi masih terus berlanjut, mencari titik terang di balik izin-izin yang meragukan itu.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Ngumpet di Babelan Akhirnya Dibongkar
Rocky Gerung Soroti Intimidasi Pengkritik Pemerintah: Ini Bisa Picu Kerusuhan Sosial
Bandar Narkoba Semarang Diciduk, Aset Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi