Dia mengutip sebuah penelitian dari Universitas Trisakti yang menyebutkan angka mencengangkan: hampir 65-67 persen lembaga negara diduga tidak patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Angka itu, baginya, adalah bukti nyata.
Soal Perpol dan Reformasi yang Setengah Hati
Khusus untuk kontroversi Perpol, Feri bersikap tegas. Putusan MK Nomor 114, katanya, sudah sangat jelas. Tidak ada perintah untuk menerbitkan peraturan baru.
"Putusan MK loud and clear. Melarang jabatan struktural kepolisian di ruang sipil, hanya membolehkan tugas penyelidikan dengan syarat pensiun dini," paparnya.
Dia lalu membuat analogi yang tajam. "Seperti daging babi dalam Islam. Mau dimasak bagaimanapun tetap haram. Putusan MK juga begitu, sudah jelas mana yang boleh dan tidak boleh."
Karena itu, desakannya satu: pemerintah harus segera mencabut Perpol itu dan taat pada konstitusi. Reformasi kepolisian juga harus utuh, tidak cuma soal pelayanan. Kesejahteraan anggota, kata dia, adalah bagian yang tak terpisahkan.
Pesan Terakhir untuk Para Penguasa
Di akhir wawancara, Feri menyisipkan pesan yang terdengar seperti peringatan sekaligus renungan. Kekuasaan, katanya, sifatnya sementara. Tidak ada yang abadi.
"Pak Prabowo, Pak Sigit, Pak Jokowi harus sadar, sehebat apa pun Anda menguasai kekuasaan, mempertahankannya, suatu waktu pasti berakhir," tegas Feri.
Dia mengingatkan, "Firaun yang mengaku Tuhan pun akhirnya berakhir kekuasaannya."
Jalan terbaik untuk mengakhiri kekuasaan, menurutnya, adalah dengan melayani publik sebaik-baiknya dan berpegang pada konstitusi. Pelanggaran yang dilakukan hari ini, bisa berimbas ke mana-mana. Bahkan kepada keluarga penguasa itu sendiri.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir Aceh dan Sumatera Tembus 1.141 Jiwa, 163 Masih Hilang
Ganjil Genap Tetap Berlaku di Malam Tahun Baru 2025
SIM Keliling Bandung Kembali Beroperasi di Dua Titik Hari Ini
Sayap Pesawat Terbang Diterbangkan Angin Puting Beliung, Hantam Atap Rumah Warga Bogor