“Pada saat surat itu diterbitkan, perkara sudah berstatus P21,” tegas Amri.
“Artinya kewenangan pengelolaan barang bukti ada di Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi penyidik. Tapi faktanya, justru ada perintah pencabutan blokir. Ini anomali.”
Ia menambahkan, dalam putusan kasasi MA, saham-saham itu jelas-jelas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Jadi, tindakan pengembalian aset itu, menurutnya, terang-terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini seperti perampokan di siang bolong,” katanya dengan nada tinggi.
“Aset negara yang seharusnya dirampas justru dikembalikan dengan menggunakan surat tanpa kewenangan.”
Di sisi lain, SPKR mendesak KPK untuk tidak ragu. Laporan dari masyarakat sipil soal dugaan ini harus ditindaklanjuti. Kalau praktik semacam ini dibiarkan, kata Amri, upaya pemberantasan korupsi bakal kehilangan kredibilitas sama sekali di mata rakyat.
“KPK harus berani bertindak,” pungkasnya.
“Jangan sampai penggelapan aset jadi modus baru korupsi di tubuh aparat penegak hukum sendiri.”
Artikel Terkait
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban
Bayi 6 Bulan Ditemukan Sendirian di Kos Makassar, Ayahnya Bekerja Shift Malam
MUI Kritik Keras Pernyataan Romo Magnis Soal LGBT: Mengancam Masa Depan Generasi
Warga Banjar Berbondong-bondong Tinggalkan Rumah, Sebagian Bertahan di Tengah Banjir yang Mengganas