“Pada saat surat itu diterbitkan, perkara sudah berstatus P21,” tegas Amri.
“Artinya kewenangan pengelolaan barang bukti ada di Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi penyidik. Tapi faktanya, justru ada perintah pencabutan blokir. Ini anomali.”
Ia menambahkan, dalam putusan kasasi MA, saham-saham itu jelas-jelas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Jadi, tindakan pengembalian aset itu, menurutnya, terang-terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini seperti perampokan di siang bolong,” katanya dengan nada tinggi.
“Aset negara yang seharusnya dirampas justru dikembalikan dengan menggunakan surat tanpa kewenangan.”
Di sisi lain, SPKR mendesak KPK untuk tidak ragu. Laporan dari masyarakat sipil soal dugaan ini harus ditindaklanjuti. Kalau praktik semacam ini dibiarkan, kata Amri, upaya pemberantasan korupsi bakal kehilangan kredibilitas sama sekali di mata rakyat.
“KPK harus berani bertindak,” pungkasnya.
“Jangan sampai penggelapan aset jadi modus baru korupsi di tubuh aparat penegak hukum sendiri.”
Artikel Terkait
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB