Polisi Bongkar Jual Beli Bayi Rp 52 Juta via Medsos di Palembang

- Rabu, 25 Februari 2026 | 05:20 WIB
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi Rp 52 Juta via Medsos di Palembang

Di Palembang, Sumatera Selatan, sebuah kasus jual beli bayi berhasil dibongkar polisi. Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) nekat menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir. Harganya? Rp 52 juta. Transaksi gelap itu mereka tawarkan lewat media sosial.

Menurut sejumlah saksi, motif utamanya adalah tekanan ekonomi. Pasangan ini sudah punya tiga anak sebelumnya, dan bayi yang dijual adalah anak keempat mereka.

“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan,” aku HA di hadapan polisi.

Dia mengeluh tak sanggup lagi menanggung beban. “Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” tambahnya, menjelaskan alasan di balik keputusan kelam itu.

Kasubdit PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, membeberkan kronologinya. Patroli siber petugas menemukan penawaran adopsi ilegal di medsos. Seorang informan pun menyamar dan menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut setelah lahir.

“Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi,” jelas Rizka.

Dia juga menyoroti peran pelaku. “Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” ungkapnya.

Kini, sang ayah telah diamankan. Sementara itu, sang ibu masih berstatus saksi. Ia diperbolehkan merawat bayi mungil itu yang baru berusia tiga hari.

“Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi,” kata Rizka. Alasannya manusiawi: bayi masih sangat butuh ASI dan kehangatan orang tua.

Kasus ini menyisakan pilu. Di satu sisi, ada pelanggaran hukum yang serius. Di sisi lain, terhampar kisah tentang keputusasaan yang mendorong orang tua tega melepas buah hatinya sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar