Di Palembang, Sumatera Selatan, sebuah kasus jual beli bayi berhasil dibongkar polisi. Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) nekat menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir. Harganya? Rp 52 juta. Transaksi gelap itu mereka tawarkan lewat media sosial.
Menurut sejumlah saksi, motif utamanya adalah tekanan ekonomi. Pasangan ini sudah punya tiga anak sebelumnya, dan bayi yang dijual adalah anak keempat mereka.
“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan,” aku HA di hadapan polisi.
Dia mengeluh tak sanggup lagi menanggung beban. “Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” tambahnya, menjelaskan alasan di balik keputusan kelam itu.
Kasubdit PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, membeberkan kronologinya. Patroli siber petugas menemukan penawaran adopsi ilegal di medsos. Seorang informan pun menyamar dan menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut setelah lahir.
Artikel Terkait
Warga China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos Pandeglang
Imigrasi Amankan 346 WNA, Warga China Terbanyak dalam Operasi Wirawaspada 2026
Wisatawan China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cikesal, Lebak
DPR Kritik Kinerja Kantor Staf Presiden di Era Prabowo