Di Palembang, Sumatera Selatan, sebuah kasus jual beli bayi berhasil dibongkar polisi. Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) nekat menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir. Harganya? Rp 52 juta. Transaksi gelap itu mereka tawarkan lewat media sosial.
Menurut sejumlah saksi, motif utamanya adalah tekanan ekonomi. Pasangan ini sudah punya tiga anak sebelumnya, dan bayi yang dijual adalah anak keempat mereka.
“Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan,” aku HA di hadapan polisi.
Dia mengeluh tak sanggup lagi menanggung beban. “Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” tambahnya, menjelaskan alasan di balik keputusan kelam itu.
Kasubdit PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, membeberkan kronologinya. Patroli siber petugas menemukan penawaran adopsi ilegal di medsos. Seorang informan pun menyamar dan menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut setelah lahir.
Artikel Terkait
Mantan Presiden Yoon Suk-yeol Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Presiden Sheinbaum Jaminkan Keamanan Piala Dunia 2026 di Guadalajara Pascabentrokan Berdarah
Persebaya vs PSM: Duel Penuh Tekanan untuk Hentikan Tren Kekalahan
Baznas DKI Ingatkan Proses Hapus Tato Lebih Sulit Dibanding Pasang