Mayor TNI Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Janjikan Kelulusan TNI dengan Tarif Rp 350 Juta

- Selasa, 13 Januari 2026 | 20:54 WIB
Mayor TNI Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Janjikan Kelulusan TNI dengan Tarif Rp 350 Juta

Kasus ini bermula dari sebuah harapan. Seorang ayah, yang ingin anaknya lolos seleksi Sekolah Calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Gelombang II 2024, mendatangi Mayor TNI Sari Ulita Surbakti. Saat itu, awal November 2024, sang ayah meminta bantuan Sari agar anaknya bisa ikut bimbingan belajar psikologi. Pertemuan itu terjadi di rumah Sari di kawasan Helvetia Tengah, Medan.

Bimbel itu tak murah. Harganya dipatok tujuh juta rupiah, dibayar dua kali. Empat juta pada 4 November, disusul tiga juta lagi empat hari kemudian. Tak berhenti di situ, korban kembali membayar untuk pembinaan fisik dan kesehatan. Anaknya pun mengikuti bimbingan selama seminggu penuh.

Namun, cerita berbelok pada 17 November. Saat korban menemui Sari lagi, sang Mayor memberikan janji yang jauh lebih besar. Dia menjanjikan kelulusan anak korban dalam seleksi TNI AD. Tentu, dengan harga yang fantastis: Rp 400 hingga 500 juta.

Korban hanya sanggup menyediakan Rp 350 juta. Dan Sari setuju.

Malam Jumat, 22 November, sekitar pukul delapan, korban sudah berada di rumah Sari. Dia menyerahkan sebuah paper bag warna-warni berisi uang tunai, diletakkan begitu saja di lantai dekat meja tamu. "Uangnya sudah pas?" tanya Sari. "Sudah," jawab korban singkat.

Anak korban kemudian mengikuti pemantauan akhir di Rindam I/Bukit Barisan pada 28 November. Beberapa hari berselang, adik korban mulai mencium sesuatu yang tak beres. Dia bertanya apakah ada pembayaran dalam proses pendaftaran itu. Sang ayah pun jujur, mengaku telah menyerahkan Rp 350 juta kepada Sari untuk 'membantu' kelulusan.

Adik korban lantas menghubungi seorang kerabatnya yang berpangkat Kolonel. Dia minta tolong mengecek apakah anak itu benar-benar 'diamankan' oleh Sari. Jawaban sang Kolonel tegas: tidak ada biaya apa pun untuk jadi anggota TNI. Dia menyarankan agar uang itu segera diminta kembali.

Tekanan pun berjalan. Tanggal 6 Desember, Sari mendapat pesan WhatsApp dari Kolonel tersebut, memintanya mengembalikan uang Rp 350 juta. Tak lama setelah itu, Sari mengembalikan seluruh uangnya.

Ironisnya, pada pengumuman kelulusan tanggal 13 Desember, anak korban dinyatakan lulus. Kelulusannya murni, tanpa sedikitpun campur tangan Sari.

Perbuatan Sari akhirnya terbongkar. Dia ditangkap dan didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Motifnya jelas: mencari keuntungan dari orang tua peserta seleksi. Kini, sang Mayor harus duduk di kursi terdakwa.

Di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Rabu 17 Desember 2025, jaksa penuntut mengajukan tuntutan 5 bulan penjara. Ada dua hal yang memberatkan. Pertama, perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik TNI, khususnya AD. Kedua, tindakannya bertentangan dengan Delapan Wajib TNI, khususnya poin keenam.

Di sisi lain, pengadilan juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Sari mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tak mengulang, dan yang penting: uangnya sudah dikembalikan.

Sidang berlanjut Selasa, 13 Januari 2026. Agenda hari itu adalah pembacaan duplik atau jawaban tertulis dari terdakwa. Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi menyampaikan, setelah mempelajari pembelaan dari penasihat hukum Sari, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan.

"Setelah mendengar dan mempelajari permohonan dan atau pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur berpendapat bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan," kata Ojahan di ruang sidang.

Ojahan kemudian membacakan poin-poin pembelaan. Penasihat hukum Sari, katanya, tidak sependapat dengan beberapa fakta persidangan yang tercantum dalam tuntutan.

"Terdakwa tidak pernah meminta saksi 4 dan saksi 5 untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Kemudian, unsur Pasal 378 tidak terpenuhi," ujar Ojahan membacakan pembelaan.

Ojahan mengakui bahwa Sari memang tidak meminta uang secara langsung. Namun, hal itu berkaitan dengan mens rea.

"Sederhananya, mens rea adalah sikap batin atau niat pelaku saat melakukan tindak pidana," jelasnya.

Dia menegaskan, tuntutan yang diajukan tidak mengandung kekeliruan hukum. "Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula," ucap Ojahan tegas, merujuk pada tuntutan 5 bulan yang dibacakan sebelumnya.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik. Sidang akhirnya ditunda. Jadwal berikutnya: Senin, 19 Januari 2026.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar