SPKR Sorong KPK Usut Jampidsus, Diduga Gelapkan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

- Senin, 29 Desember 2025 | 16:50 WIB
SPKR Sorong KPK Usut Jampidsus, Diduga Gelapkan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

SPKR Desak KPK Tangkap Jampidsus, Soal Dugaan Penggelapan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguat. Kali ini, datang dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) yang mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera mengusut dan menahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan ini terkait dengan dugaan penggelapan aset dalam kasus korupsi besar PT Asuransi Jiwasraya.

Amri, juru bicara SPKR, menyatakan kegelisahannya. Menurutnya, eksekusi putusan Mahkamah Agung untuk kasus Jiwasraya masih terasa setengah hati. Padahal, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Kerugian negaranya? Fantastis, mencapai Rp16,8 triliun.

“Putusan kasasi sudah inkrah, tapi sampai hari ini aset rampasan negara belum dieksekusi sepenuhnya,” ujar Amri dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).

“Ini menjadi pertanyaan besar dan membuka ruang dugaan penyimpangan.”

Ia lalu membeberkan data yang menurutnya mencengangkan. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung baru pada Maret 2025 lalu mengklaim bisa mengeksekusi sebagian kecil barang rampasan. Nilainya cuma Rp5,56 triliun. Jauh sekali dari total kerugian yang ditetapkan pengadilan.

Namun begitu, yang lebih disoroti SPKR adalah sebuah surat. Surat bernomor R-769 itu ditandatangani oleh Febrie Adriansyah sendiri, kala itu masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, tertanggal 19 Mei 2020. Isinya meminta OJK mencabut blokir atas sejumlah saham yang dititipkan di KSEI.

Intinya, surat itu meminta administrasi sub rekening efek yang disita dikembalikan ke rekening asal Jiwasraya. Termasuk di dalamnya saham Bank Jabar Banten (BJBR) yang jumlahnya tidak main-main: 472 juta lebih lembar. Kalau dihitung dengan harga saham sekarang, potensi kerugian negaranya bisa menyentuh Rp377,7 miliar.


Halaman:

Komentar