Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Dua Belas Anggota Dicopot

- Senin, 29 Desember 2025 | 04:36 WIB
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Dua Belas Anggota Dicopot

Suasana masih tegang di Mandailing Natal. Kasus pembakaran Polsek Muara Batang Gadis yang menggemparkan itu terus bergulir, dan kini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan ini datang lebih dari seminggu setelah aksi anarki yang meluluhlantakkan kantor polisi tersebut.

Semua berawal dari sebuah kesalahpahaman yang memicu amuk massa. Kabar yang beredar dan kemudian terbukti salah menyebutkan bahwa seorang terduga bandar narkoba yang diamankan polisi justru dilepaskan begitu saja. Informasi itulah yang memantik kemarahan warga.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mencoba meluruskan duduk persoalannya. Menurutnya, aksi perusakan terjadi karena massa termakan situasi emosional.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan situasi emosional massa akibat beredarnya informasi bahwa terduga pengedar narkotika yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Muara Batang Gadis melarikan diri dari kantor polisi," jelas Arie kepada awak media, Minggu (28/12).

Kelima orang yang kini berstatus tersangka adalah Rusmin Nasution, Kaizar Sein Baroka Daulany, Wisman alias Catam, Debbi Pratama, dan Rendi Triwasda. Aksi mereka, kata Arie, bukan cuma merusak fasilitas negara, tapi juga mengganggu pelayanan dan membahayakan banyak orang.

Dampaknya serius. Gedung polsek yang hangus itu diperkirakan butuh waktu enam bulan untuk diperbaiki. Meski begitu, Arie memastikan layanan kepolisian tidak berhenti.

"Bangunan mungkin jangka waktu 6 bulan lah. Tapi bisa di bawah itu, diupayakan perintah kapolda segerakan. Yang penting operasionalnya bekerja terus," ujarnya.

Dua Belas Polisi Dicopot

Gelombang konsekuensi ternyata tak hanya menyapu para perusak. Internal kepolisian pun terkena getahnya. Sebanyak dua belas personel, termasuk Kapolsek Iptu Akmaluddin, dicopot dari jabatan mereka. Ini semua terkait insiden kaburnya terduga bandar narkoba yang jadi pemicu awal kerusuhan.

"Iya mereka (11 anggota) dicopot, sudah pindah dimutasikan ke Polres untuk dalam rangka pemeriksaan," tegas Kapolres Arie.

"Diganti, yang 11 sama Kapolsek jadi 12 semuanya diganti mulai dari Kapolsek sampai anggotanya," tambahnya.

Mereka semua kini menjalani pemeriksaan internal. Status hukumnya masih menunggu keputusan lebih lanjut. "Semuanya wajib diperiksa. Nanti siapa yang paling bersalah, misalnya piket lihat nanti hasil pemeriksaan," kata Arie.

Pelaku Kabur Sempat Dikejar

Lalu, bagaimana sebenarnya cerita sang terduga bandar narkoba? Arie Sofandi Paloh bersikeras bahwa orang tersebut tidak dilepaskan, melainkan melarikan diri. Kronologinya dimulai dari sweeping yang dilakukan warga di dua desa, Singkuang I dan II. Polisi lalu mengamankan seorang pemilik rumah ke polsek. Saat digeledah, ditemukan plastik curigaan, tapi barang bukti narkoba tak ada.

Rencananya, pria itu akan diperiksa dan dites urine pada Sabtu pagi, 20 Desember. Bahkan sudah dijadwalkan pertemuan dengan masyarakat pukul 09.00 WIB. Tapi rencana itu buyar.

"Namun setelah diamankan, pada pukul 04.00 WIB, ternyata sudah melarikan diri," tutur Arie.

"Disampaikan masyarakat menanyakan 'ke mana itu kok dilepas?' Bukan dilepas, yang bersangkutan melarikan diri," imbuhnya.

Kabar "dilepas" itulah yang akhirnya memicu kerumunan massa dan berujung pada pembakaran. Arie mengaku sudah bergerak dari Polres, tapi aksi perusakan ternyata lebih cepat.

Namun ceritanya tak berakhir di situ. Terduga pelaku yang kabur itu akhirnya bisa diringkus kembali. Dia sempat menghilang ke Sumatera Barat sebelum akhirnya ditangkap.

“Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan kembali. Saat ini situasi secara umum berangsur kondusif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin (22/12).

Kini, sementara proses hukum berjalan untuk para tersangka dan personel yang dicopot, suasana di Muara Batang Gadis pelan-pelan mencoba kembali ke normal.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar