Lantas, apa alasan KPK menghentikan kasus besar di Konawe Utara itu? Juru Bicara KPK Budi Prasetyo punya penjelasan. Kasus yang diduga terjadi pada 2009 itu, kata Budi, ternyata tak punya bukti yang cukup setelah didalami lebih jauh oleh penyidik.
“Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi, Jumat 26 Desember 2025.
Keputusan menerbitkan SP3, lanjutnya, diambil untuk memberi kepastian hukum. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Namun begitu, bagi Novel Baswedan, alasan itu tak serta-merta menghilangkan kekhawatiran. Wewenang SP3, dalam pandangannya, tetap saja sebuah celah. Celah yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di kemudian hari.
Artikel Terkait
Jokowi Terjepit, Ijazah Palsu Ancam Skak Mat Karier Politiknya
Di Balik Sorak Sorai Nataru: Mengapa Banyak Orang Justru Merasa Lelah dan Sepi?
29 Desember: Duka Wartawan, Uang Baru, dan Bom di Balik Satu Tanggal
Sekretaris Prabowo Ungkap Momen Unik: Beliau Bisa Ngobrol dengan Semut dan Nyamuk