Susatyo tak lupa menyoroti peran keluarga. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Soal ancaman hukumnya, berat. Mereka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Hukumannya? Bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
Di sisi lain, patroli ke depan bakal lebih ketat. Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menegaskan komitmennya.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ujar William.
Malam itu berakhir dengan enam orang diamankan. Sebuah pencegahan yang berhasil, meski menyisakan pertanyaan tentang apa yang mendorong anak-anak muda itu membawa celurit di waktu sepi.
Artikel Terkait
PMI Kirim Kapal Kedua, Fokus Bersihkan Aceh dan Sumut Pascabanjir
KY Usulkan Sanksi Non Palu untuk Tiga Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong
Helikopter TNI Turunkan Bantuan Pangan, Huntara Dibangun untuk Korban Bencana Aceh dan Sumbar
Kim Jong-un Percepat Ambisi Rudal, Kunjungan ke Pabrik Amunisi Jadi Sinyal Keras