Susatyo tak lupa menyoroti peran keluarga. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Soal ancaman hukumnya, berat. Mereka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Hukumannya? Bisa mencapai sepuluh tahun penjara.
Di sisi lain, patroli ke depan bakal lebih ketat. Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menegaskan komitmennya.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ujar William.
Malam itu berakhir dengan enam orang diamankan. Sebuah pencegahan yang berhasil, meski menyisakan pertanyaan tentang apa yang mendorong anak-anak muda itu membawa celurit di waktu sepi.
Artikel Terkait
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini, Sinyal Damai Muncul di Tengah Konflik
Bapanas Pantau Pasar Makassar, Harga Pangan Pokok Kembali Stabil
ASDP Tunda Pengalihan Lintasan Penyeberangan ke Siwa-Kolaka Sampai 10 April 2026
Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tiba di Rumah Duka di Pondok Pinang