KY Usulkan Sanksi Non Palu untuk Tiga Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

- Minggu, 28 Desember 2025 | 16:20 WIB
KY Usulkan Sanksi Non Palu untuk Tiga Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) akhirnya memutuskan. Tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiganya adalah Dennie Arsan Fatrika yang saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis. Dua hakim anggota lainnya adalah Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Putusan ini keluar dari sidang Pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu. Lima anggota KY hadir dan menghasilkan Putusan bernomor 0098/L/KY/VIII/2025 itu.

Nah, terkait sanksi, KY mengusulkan hukuman yang masuk kategori sedang. Ketiga hakim diusulkan untuk diberi sanksi "hakim non palu" atau tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan ke depan.

Reaksi pun datang dari kubu Tom Lembong.

"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,"

Begitu kata kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, lewat sebuah pesan singkat yang dikirim Jumat (26/12/2025).

Latar belakang laporan Tom Lembong ini sendiri cukup menarik.

Ia melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke KY dan Mahkamah Agung. Majelis itulah yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara. Menurut Tom, laporan ini dilayangkan bukan sekadar soal kasusnya, tapi punya niat lebih luas: memperbaiki sistem hukum Indonesia.

Langkah itu diambilnya setelah ia menerima abolisi atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Sebelum abolisi turun, vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan sudah lebih dulu menjeratnya.

Di luar proses hukum formal, kasus ini terus memantik perdebatan di ruang publik. Di media sosial, misalnya, beredar narasi-narasi yang menyorotinya dari sudut pandang berbeda.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar