Komisi Yudisial (KY) akhirnya memutuskan. Tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya adalah Dennie Arsan Fatrika yang saat itu bertindak sebagai Ketua Majelis. Dua hakim anggota lainnya adalah Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Putusan ini keluar dari sidang Pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu. Lima anggota KY hadir dan menghasilkan Putusan bernomor 0098/L/KY/VIII/2025 itu.
Nah, terkait sanksi, KY mengusulkan hukuman yang masuk kategori sedang. Ketiga hakim diusulkan untuk diberi sanksi "hakim non palu" atau tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan ke depan.
Reaksi pun datang dari kubu Tom Lembong.
"Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,"
Artikel Terkait
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.140 Jiwa, 163 Orang Masih Hilang
Kadis Sosial Samosir Ditahan, Diduga Korupsi Dana Bantuan Korban Banjir Bandang
Di Balik Sorak Tahun Baru, Mereka Berjaga Melawan Lelah yang Tak Terlihat
Slank Sodorkan Republik Fufufafa, Sindir Politik yang Sakaw Kekuasaan