Kemenhaj Beri Kelonggaran, Korban Bencana di Tiga Provinsi Bisa Lunasi Bipih Hingga 2026

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:24 WIB
Kemenhaj Beri Kelonggaran, Korban Bencana di Tiga Provinsi Bisa Lunasi Bipih Hingga 2026

Bagi calon jemaah haji di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang terdampak bencana, ada kabar baik dari pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah memutuskan untuk memberi kelonggaran. Mereka bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga tahap kedua, tepatnya pada Januari 2026. Kebijakan ini muncul melihat kondisi riil di lapangan.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, bencana yang melanda ketiga wilayah itu benar-benar mempengaruhi kesiapan finansial calon jemaah. Hal ini terlihat jelas dari angka pelunasan.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,”

ujar Ian dalam keterangannya, Jumat lalu.

Data tahap pertama memang cukup mencerminkan kesulitan itu. Aceh cuma mencatat realisasi 56,58%, sementara Sumut sedikit lebih baik di angka 62,5%. Keduanya masih jauh di bawah rata-rata nasional yang tembus 73,99%. Nah, Sumatera Barat justru punya cerita berbeda. Provinsi ini berhasil mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional, menunjukkan dampak bencana yang tidak merata.

Maka, Kemenhaj pun membuka opsi. Korban bencana dipersilakan melunasi Bipih pada gelombang kedua, yaitu tanggal 2 sampai 9 Januari 2026. Itu jadwalnya.

Tapi, ceritanya belum selesai. Ian menyebut, pintu untuk relaksasi tambahan masih terbuka. Artinya, perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi itu masih mungkin, asalkan...

“...akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,”

tambahnya.

Namun begitu, ada satu hal yang tak bisa ditawar. Ian menegaskan, Kemenhaj tetap harus patuh pada jadwal nasional yang sudah ditetapkan. Semua ini berkait erat dengan deadline dari Arab Saudi, yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026. Tidak bisa molor.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,”

tegas Ian.

Jadi, imbauannya jelas. Kemenhaj meminta jemaah di wilayah terdampak untuk aktif berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Manfaatkan kesempatan di tahap kedua ini sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sudah disepakati pemerintah dan DPR senilai Rp 87,4 juta. Sementara untuk Bipih-nya sendiri, calon jemaah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 54,1 juta.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar